Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak

by Indra Tampubolon, SH., MTh

Posted on September 05, 2022 15:05

I. LATAR BELAKANG

 Perjanjian merupakan suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Keabsahan perjanjian ditentukan oleh syarat sah perjanjian yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Konsekuensi tidak terpenuhi syarat sah perjanjian adalah perjanjian menjadi tidak sah, dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Yang dimaksud dengan pembatalan perjanjian pada dasarnya adalah suatu keadaan yang membawa akibat suatu hubungan kontraktual atau perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Pembatalan perjanjian sendiri diakui dan di atur dalam KUHPer tepatnya dalam Pasal 1446 sampai Pasal 1456. Namun tidak semua perjanjian dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian harus memenuhi syarat pembatalan yang telah di tentukan dalam undang-undang. Pembatalan perjanjian yang membawa akibat perjanjian dianggap tidak pernah ada tentu saja menimbulkan akibat hukum baru bagi para pihak di dalam perjanjian tersebut.

II. TUJUAN PENULISAN

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai syarat pembatalan perjanjian sebagaimana yang diatur dalam KUHPer dan mengetahui akibat dari pembatalan perjanjian.

 

III. SYARAT    PEMBATALAN   PERJANJIAN   YANG   DIATUR    DALAM KUHPER

Pembatalan perjanjian dapat diminta oleh salah satu pihak dalam perjanjian yang merasa dirugikan. Suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila:

  1. Perjanjian yang di buat melanggar syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Ayat 1 dan 2 KUHPer, yaitu perjanjian tersebut lahir karena adanya cacat kehendak (wilsgebreke) antara lain karena kekhilafan, paksaan atau penipuan, atau karena ketidakcakapan pihak dalam perjanjian (ombekwaamheid), sehingga berakibat perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar).
  2. Perjanjian yang di buat melanggar syarat obyektif sahnya perjanjian sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1320 ayat 3 dan 4, perjanjian di buat tidak memenuhi syarat objek tertentu atau mempunyai causa yang tidak di perbolehkan seperti bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, sehingga berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum (nietig).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1265 KUHPer, syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula seolah-olah tidak ada suatu perjanjian.

Hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat pembatalan suatu perjanjian adalah adanya wanprestasi, dimana wanprestasi selalu dianggap sebagai syarat batal dalam suatu perjanjian sehingga pihak yang merasa dirugikan karena pihak lain wanprestasi dapat menuntut pembatalan perjanjian.

Penuntutan pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah melalui putusan hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 1266 KUHPer. Menurut Subekti, pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara aktif, yaitu langsung dengan menuntut pembatalan di muka hakim atau dengan cara pembelaan, yaitu menunggu sampai digugat di depan hakim

Teori dan Azas Hukum Perjanjian,  Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait :

Teori Hukum:

  • Teori berperan penting dalam hukum.
  • Bangunan hukum berdiri diatas teori hukum, terutama teori hukum yang diakui berlaku universal.
  • Teori menurut KBBI adalah pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa atau kejadian, azas dan hukum yang menjadi dasar ilmu pengetahuan atau pendapat untuk melakukan sesuatu. Teori merupakan abstraksi dan pengertian atau hubungan suatu proporsi dan dalil.
  • Teori dalam ilmu pengetahuan dirumuskan, dikembangkan, dan dievaluasi menurut metode ilmiah. Teori juga merupakan suatu hipotesis yang telah terbukti kebenarannya.

Menurut Ian Mc Leod Teori hukum adalah suatu yang mengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hukum, aturan-aturan hukum atau institusi hukum secara umum.

Menurut John Finch Teori hukum adalah studi yang meliputi karakteristik esensial pada hukum kebiasaan yang sifatnya umum pada suatu system hukum yang bertujuan menganlisis unsur-unsur dasar yang membuatnya menjadi hukum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain.

Teori Dalam Hukum Perjanjian terdiri dari :

  • Teori kesepakatan;
    • Teori untuk menentukan terjadinya perjanjian adalah kesepakatan, contoh salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan.
    • Kesepakatan terjadi jika ada kesesuaian antara kehendak dan pernyataan.
  • Teori kehendak;
    • Faktor yang menentukan adanya perjanjian adalah kehendak.
    • Jika yang diperjanjikan sesuai dengan apa yang dikehendaki, maka perjanjian sudah terjadi.
  • Teori pernyataan;
    • Kehendak yang tidak dapat diketahui pihak lain tidak dapat dijadikan dasar terbentuknya suatu perjanjian.
    • Kehendak harus dinyatakan agar dapat menjadi dasar terbentuknya perjanjian.
    • Perjanjian tidak terjadi jika tidak ada kesesuaian antara kehendak dan pernyataan.
  • Teori kepercayaan:
    • Tidak semua pernyataan melahirkan perjanjian.
    • Pernyataan melahirkan perjanjian hanya jika pernyataan tersebut menimbulkan kepercayaan karena apa yang dinyatakan memang benar dikehendaki.

 

IV.  ASAS-ASAS HUKUM DALAM PERJANJIAN

  •  Asas menurut KBBI adalah sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat
  • Asas Hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.

 

V.  BENTUK PERJANJIAN

  1.  Akta Autentik (Pasal 1868 KUH Perdata)
  2. Akta Autentik dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.
  3. Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris)
  4. Mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna terutama mengenai waktu, tanggal pembuatan, isi perjanjian, penandatanganan, tempat pembuatan, dan dasar hukumnya.
  5. Jika kebenarannya disangkal maka harus membuktikan ketidakbenarannya
  6. Perjanjian lisan (tidak tertulis)
  7. Perjanjian lisan (tidak tertulis). Perjanjian lisan (tidak tertulis) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara lisan (cukup dengan kesepakatan para pihak).

 

VI.  JENIS PERJANJIAN

Perjanjian terdapat beberapa jenis antara lain:

  1. Perjanjian bersyarat;
  2. Perjanjian dengan ketetapan waktu;
  3. Perjanjian manasuka atau alternatif (Pasal 1272 dan Pasal 1273 KUH Perdata);
  4. Perjanjian tanggung renteng / tanggung menanggung;
  5. Perjanjian yang dapat dibagi dan perjanjian yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296 dan Pasal 1297 KUH Perdata); dan
  6. Perjanjian dengan ancaman hukuman.

 

VII.  SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Suatu perjanjian sah apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata :

  1. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan / kemampuan untuk membuat suatu perjanjian;
  3. Satu hal tertentu dan suatu sebab yang halal;

 

VIII.  AKIBAT HUKUM BERLAKUNYA PERJANJIAN

1. Akibat hukum berlakunya perjanjian dapat berupa :

  1. para pihak terikat untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam isi perjanjian.
  2. salah satu pihak harus memberikan prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi kontra prestasi sesuai dengan isi perjanjian.
  3. pihak yang tidak memenuhi prestasi atau kontra prestasi dianggap telah melakukan wanprestasi karenanya dapat digugat secara hukum dipengadilan.

Yang dimaksud dengan wanprestasi  adalah tidak melakukan prestasi atau  melakukan prestasi tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi perjanjian atau pelaksanaannya tidak tepat waktu , kecuali karena keadaan memaksa (force majure)

2 Pihak yang tidak memenuhi prestasi (melakukan wanprestasi) bukan karena keadaan force majure maka dapat dikenakan sanksi berupa :

  1. Kewajiban membayar kerugian yang diterima oleh pihak lain (ganti rugi)
  2. Pembatalan perjanjian
  3. Pengalian resiko
  4. Membayar perkara di pengadilan jika masalahnya diselesaikan di pengadilan

 3. Bagi pihak yang dianggap melakukan wanprestasi dapat melakukan sanggahannya dengan cara :

  1. Menyampaikan adanya keadaan memaksa (force majure)
  2. Mengajukan bahwa kreditur sendiri yang memang lalai
  3. Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi

IX.  AKIBAT HUKUM APABILA PERJANJIAN DIBATALKAN

Akibat pembatalan perjanjian di atur dalam Pasal 1451 dan 1452 KUHPer. Akibat hukum pada pembatalan perjanjian adalah pengembalian pada posisi semula sebagaimana halnya sebelum terjadi perjanjian. Akibat pembatalan perjanjian dapat di lihat dari dua aspek. Pertama, pembatalan terhadap perjanjian yang melanggar syarat subyektif sahnya perjanjian sehingga perjanjian dapat dibatalkan, dan kedua adalah pembatalan terhadap perjanjian yang melanggar syarat obyektif perjanjian yang batal demi hukum.

Akibat terhadap perjanjian yang dapat di batalkan adalah salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian. Perjanjian akan tetap mengikat para pihak apabila tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan. Hak untuk meminta pembatalan perjanjian, menuntut pemulihan bahkan hak untuk menuntut ganti rugi merupakan hak bagi para pihak yang merasa dirugikan, sedangkan pihak lainnya yang telah terlanjur menerima prestasi dari pihak lain wajib mengembalikannya. Sedangkan, akibat hukum terhadap perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian dianggap batal atau bahkan perjanjian dianggap tidak ada dan tidak pernah terjadi dari awal. Konsekuensi lanjutan dari pembatalan perjanjian adalah apabila setelah pembatalan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan apa yang telah diperolehnya maka pihak lain dapat mengajukan gugatan. Hal ini semata-mata untuk melaksanakan tujuan pembatalan yaitu mengembalikan keadaan sebagaimana semula sebelum perjanjian terjadi.

untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan alasan mengenai kekurangan perjanjian itu. Jangka waktu tuntutan pembatalan perjanjian adalah lima tahun. Selain itu, perjanjian yang dapat dibatalkan adalah harus bersifat timbal-balik yakni perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Syarat diatas merupakan syarat yang harus dipenuhi terhadap perjanjian yang dapat di batalkan sedangkan bagi perjanjian yang batal demi hukum maka perjanjian tersebut tidaklah sah dan perjanjian dianggap tidak pernah ada.

 


Penulis adalah Advokat pada Law Office INDRA TAMPUBOLON & PARTNERS


Referensi

  • Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
  • Dr. Qomaruddin, S.H., M.H. 2021, Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2565

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay