Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Bertentangan dengan Undang-Undang

by Estomihi F.P Simatupang, SH

Posted on May 22, 2020 09:15

Oleh Estomihi Simatupang, SH


Berdasarkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sahnya suatu perjanjian adalah :

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 
  3. suatu hal tertentu; 
  4. suatu sebab yang halal. 
  5. Syarat-syarat perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif.

Suatu Perjanjian dapat dibatalkan apabila perjanjian tidak sesuai dengan syarat subyektif (point 1 dan 2)

Suatu perjanjian batal demi hukum apabila perjanjian tersebut tidak sesuai dengan syarat obyektif (point 3 dan 4).

Yang dimaksud dapat dibatalkan (vernietigbaar) adalah salah satu pihak dapat memintakan pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).

Sedangkan yang dimaksud batal demi hukum (Null and Void) adalah bahwa dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan/atau tidak pernah ada suatu perikatan.

Dalam Pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.


Terhadap perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang telah memenuhi syarat batal (Pasal 1265 KUHPerdata) dan tidak sesuai dengan syarat objektif (point 3 dan 4 Pasal 1320 KUHPerdata) terhadap sahnya suatu perjanjian. 


Maka akibat hukum perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang adalah bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan/atau tidak pernah ada suatu perikatan

 


Referensi :

Kitab Undang Hukum Perdata

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3382

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay