1. Asas Hukum Perkawinan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Setiap perangkat hukum mempunyai asas atau prinsip masing-masing, tidak terkecuali dalam hukum perkawinan. Di bawah ini terdapat asas dan prinsip hukum perkawinan antara lain :
- Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil.
- Dalam undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
- Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dari agama yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
- Undang-Undang ini mengatur prinsip, bahwa calon suami istri itu harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian, dan mendapat keturunan yantg baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur, karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem lajunya kelahiran yang lebih tinggi, harus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Sebab batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi, jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi, berhubungan dengan itu, maka UndangUdang Perkawinan ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
- Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera, maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar tejadinya perceraian. Untuk memungkin perceraian harus ada alasan-alasan tertentu (pasal 19 Peraturan Pemerintah N. 9 tahun 1975) serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama bagi orang Islam dan Pengadilan Negeri bagi golongan luar Islam.
- Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan bermasyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama suami istri.
2. Asas Hukum Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Asas hukum menurut Kompilasi Hukum Islam :
- Asas persetujuan Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. Asas persetujuan terdapat dipasal 16-17 KHI: Perkawinan atas persetujuan calon mempelai. Dapat berupa: pernyataan tegas dan nyata. dgn tulisan, lisan atau isyarat yg mudah dimengerti atau diam. Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah. Bila tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
- Asas kebebasan Asas kebebasan memilih pasangan dengan tetap memperhatikan larangan perkawinan. Pasal 18 (tidak terdapat halangan perkawinan), 39-44 KHI (larangan perkawinan).
- Asas kemitraan suami-isteri Merupakan asas kekeluargaan atau kebersamaan yang sederajat, hak dan kewajiban Suami Isteri: (Pasal 77 KHI). Suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung jawab pengaturan rumah tangga. (Pasal 79 KHI).
- Asas untuk selama-lamanya. Pasal 2 KHI akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan menjalankan ibadah.
- Asas kemaslahatan hidup Pasal 3 KHI: Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
- Asas Kepastian Hukum Pasal 5-10 KHI Perkawinan harus dicatat dan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Isbath Nikah di Pengadilan Agama. Rujuk dibuktikan dgn kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dari Pegawai Pencatat Nikah. Putusnya perkawinan karena perceraian dibuktikan dengan putusan Pengadilan.