Aspek-aspek Hukum Adat

Posted on May 23, 2020 15:42

  1.  Adanya pengaruh yang menentukan dari system sosial/kemasyarakat yang dapat dikembalikan (ada faktor kekerabatan & faktor ikatan tempat tinggal/wilayah).
  2. Fungsi utamanya adalah untuk menyerasikan hak dan kewajiban pribadi dengan hak dan kewajiban umum serta alam semesta.
  3. Sistem hukum adat merupakan refleksi yang konkrit dari harapan masyarakat yang didasarkan pada system nilai-nilai yang berlaku.
  4. Sistem hukum adat merupakan system yang tidak tertulis.
  5. Yang terpenting adalah adanya harmoni internal dan eksternal sanksi negative hanyalah merupakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut.
  6. Hukum adat berorientasi pada kedudukan seseorang didalam hukum adjektif/ hukum acaranya.
  7. Cara pemikiran yang digunakan bersifat induktif, walaupun terdapat unsur-unsur yang umum sifatnya bagi masyarakat hukum adat tersebut.
  8. Cita-cita tentang kedaulatan tidak diformulasikan sebagai suatu yang secara mutlak harus dipatuhi tapi lebih diwujudkan dalam konsepsi tentang dunia yang nyata dimana manusia dan alam merupakan satu kesatuan yang bulat dan menyeluruh.
 
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3679

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay