BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 284
- Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
- Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang- undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang- undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.