Badan Peradilan Umum

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on July 11, 2021 16:38

Badan Peradilan Umum

 

Badan Peradilan Umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari . keadilan, yaitu setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada pengadilan di Indonesia. 

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum, dilaksanakan oleh :

  1. Pengadilan Negeri
    • yang merupakan pengadilan tingkat pertama,berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan'CKetua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita;
  2. Pengadilan Tinggi
    • yang merupakan pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua)/Hakim Anggota,-Panitera dan Sekretaris.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Pembinaan teknis peradilan, organisasi dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

 

Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum

  1. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
    • Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar wilayah RI oleh warga negara RI.
    • Sebagai pengecualian, Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
    • Pengadilan HAM berkedudukan di daerah Kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
    • Pada saat Undang-Undang tentang Peradilan HAM mulai berlaku, Pengadilan HAM dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Makassar dan Medan.
  2. Pengadilan Anak
    • Sidang dalam pengadilan anak disebut dengan Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Pengadilan Anak.
    • Adapun batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak sekurang-kurangnya 8 tahun dan maksimal 18 tahun dan belum pernah kawin.
    • Yang dimaksud dengan anak nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut perundang-undangan yang berlaku maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Anak yang melakukan pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke sidang anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa.
  3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan peradilan umum Sesuai dengan Undang-Undang No. 30Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
    • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  4. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
    • Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
      1. di tingkat pertama mengenai perselisihan;
      2. di tingkat pertama dan terakhir mengenai kepentingan;
      3. di tingkat pertama mengenai pemutusan hubungan kerja;
      4. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan
    • Sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial maka Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di ibukota provinsi.
    • Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari; Hakim, Hakim ad-hoc, Panitera Muda dan Panitera Pengganti. 
    • Sedangkan susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung terdiri dari Hakim Agung, Hakim Agung Ad-Hoc pada Mahkamah Agung dan Panitera.
  5. Pengadilan Niaga
    • Pengadilan Niaga memiliki tugas serta kewenangan memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaaan yang penetapannya dilakukan dengan peraturan pemerintah. Pengadilan Niaga memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dengan Hakim Majelis.
    • Dalam hal menyangkut perkara lain di bidang perniagaan, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal. Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Pengadilan Niaga dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti. 
    • Terhadap putusan Pengadilan Niaga di tingkat pertama yang menyangkut permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan oleh sebuah Majelis Hakim yang khusus dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga

Referensi : 

  • Profil Mahkamah Agung Republik Indonesia
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2723

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay