Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan batal apabila :
- Apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan; (baca : Syarat-Syarat Perkawinan)
Perkawinan dapat dibatalkan apabila :
- Apabila Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
- Apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum;
- Apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan :
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau
- Suami atau isteri;
- Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
- Pejabat yang ditunjuk dan
- setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus
Cara pembatalan perkawinan :
- Diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Perkawinan batal apabila :
- Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj' i;
- Seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili' annya;
- Seseorang menikah bekas isterinya yang pemah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pemah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba' da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
- Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu :
- berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas.
- berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
- berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
- berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
- Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.
Perkawinan dapat dibatalkan apabila :
- Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
- Perempuan yang dikawini temyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
- Perempuan yang dikawini temyata masih dalam iddah dan suami lain;
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang-undang No. I tahun I974;
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan :
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke 'bawah dari suami atau isteri;
- Suami atau isteri;
- Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang;
- Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan.
Cara pembatalan perkawinan :
- Diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
Referensi :
-
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI)