Berdasarkan tujuan pembentukan badan usaha, bentuk usaha dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
- Bentuk usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan atau laba;
- Bentuk usaha dengan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Bentuk usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan atau laba, yaitu :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroaan Terbatas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
- Menurut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
- Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk usaha yang berbadan hukum.
- Perseroaan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
- Menurut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang adalah untuk usaha mikro dan kecil
- Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
- Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dalam KUH Dagang KUH Dagang pasal 15 sampai dengan pasal 35
- Menurut KUH Dagang, Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) yaitu Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero- persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.
- Perseroaan Komanditer Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk usaha tidak berbadan hukum.
- Perseroan Firma
- Perseroan Firma diatur dalam KUH Dagang pasal 15 sampai dengan pasal 35
- Menurut KUH Dagang, Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
- Perseroan Firma adalah bentuk usaha tidak berbadan hukum.
- Koperasi
- Koperasi diatur dalam UU Perkoperasian kembali ke UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Setelah UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
- Setelah UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka UU Perkoperasian kembali ke UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Koperasi adalah bentuk usaha yang berbadan hukum.
- Maatschap /Persekutuan Perdata
- Maatschap /Persekutuan Perdata diatur dalam KUH Perdata pasal 1618 sampai dengan 1652
- Maatschap atau Persekutuan Perdata sebagai bentuk badan yang paling dasar diatur dalam pasal 1618 sampai dengan 1652 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Maatschap atau Persekutuan Perdata adalah sama dengan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Firma, yang membedakannya adalah Maatschap atau Persekutuan Perdata pada umumnya untuk persekutuan yang menjalankan suatu profesi, seperti associate, partner, rekan atau co (company).
Bentuk usaha dengan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yaitu :
- Yayasan
- Yayasan diatur dalam UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Menurut UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan bahwa yayasab adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
- Yayasan adalah bentuk usaha yang berbadan hukum.
Referensi :
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- KUH Dagang
- UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- KUH Perdata