BABII
PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN
Pasal 320
Pengusaha kapal adalah orang yang menggunakan kapal untuk pelayaran di laut dan untuk itu dikemudikannya sendiri atau menyuruh seorang nakhoda, yang bekerja padanya. (KUHD 309 dst., 323, 341, 453, 75 1; KUHPerd. 806, 813.)
Pasal 321
Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan hukum, yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu, dalam jabatan mereka, dalam lingkungan wewenang mereka.
Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang didatangkan kepada pihak ketiga oleh perbuatan melawan hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan kapal itu atau muatannya, dalam jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan mereka. (KUHPerd. 1233, 1367; KUHD 318, 322, 326, 331, 342,
344, 358a3, 360-363, 365, 373, 397, 474, 525, 539, 541, 751.)
Pasal 322
Mereka yang sebelum penyewaan atau peminjaman sebuah kapal terdaftar dalam register kapal, atas dasar ketentuan dalam alinea pertama pasal di atas memperoleh suatu tagihan terhadap penyewa atau peminjam, dapat juga menggugat pemilik kapal, kecuali bila pada waktu timbul tagihan mereka, mereka tahu tentang penyewaan atau peminjaman itu.
Pemilik kapal dapat menuntut penyewa atau peminjam atas pembayaran tersebut di atas. (KUHPerd. 1548, 1740; KUHD 314, 751.)
Pasal 323
(s.d.u. dg. S. 1938-1 jo. 2.) Bila sebuah kapal dimiliki oleh beberapa orang yang atas dasar lain daripada perjanjian perseroan seperti yang dimaksud Buku Kesatu Bab III, mempergunakannya atas beban bersama untuk pelayaran di laut, maka antara mereka terdapat sebuah perusahaan perkapalan. (KUHPerd. 514, 1618; KUHD 324 dst.)
Pasal 324
Keanggotaan pada perusahaan perkapalan beralih seluruhnya atau sebagian oleh pengalihan hak milik seluruhnya atau sebagian saham kapal. (KUHPerd. 514, 1641; KUHD 313, 323,
333.)
Pasal 325
Perusahaan perkapalan tidak bubar oleh kepailitan atau meninggalnya salah seorang anggota, penempatan anggota tersebut dalam suatu lembaga karena penyakit jiwa atau di bawah pengampuan. (KUHPerd. 433 dst., 1646; KUHD 333, 335, 340e; F. 19, 22 dst., 34,
55, 60-62; Kr. 10 dst., 22 dst., 37.)
Keanggotaan dalam perusahaan perkapalan tidak dapat dimohonkan pemberhentiannya; demikian pula seorang anggota tidak dapat dinyatakan hilang keanggotaannya pada perusahaan perkapalan.
Pasal 326
Anggota perusahaan perkapalan bertanggung jawab untuk perikatan perusahaannya, masing-masing menurut perimbangan sahamnya dalam kapal itu. (KUHD 18, 321, 323 dst., 333, 340.)
Pasal 327
Dalam perusahaan perkapalan dapat diangkat seorang pemegang buku.
Sebuah perseroan dapat diangkat menjadi pemegang buku. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 15 dst., 36 dst., 323, 329, 331 dst., 333, 334; Tbs. 19'.)
Pasal 328
Bila pemegang buku adalah anggota perusahaan perkapalan, maka bila perusahaan mengakhiri hubungan kerjanya, ia mempunyai hak untuk menuntut, bahwa sahamnya diambil-alih oleh perusahaan dengan harga sedemikian yang dianggap pantas oleh para ahli, kecuali bila perusahaan mengakhiri hubungan kerja tersebut karena alasan yang mendesak.
Pemegang buku mempunyai hak yang sama, bila pengakhiran hubungan kerja dilakukan olehnya atas dasar alasan yang mendesak, yang diberikan padanya karena kesengajaan atau kesalahan perusahaan. (KUHPerd. 1603e dst., 1603o dan p; KUHD 329, 333.)
Pasal 329
Pengangkatan dan penghentian pemegang buku tidak dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, selama belum terjadi pencatatan tentang hal ini dalam register kapal, kecuali bila mereka mengetahui lial ini. (KUHD 314, 327 dst., 333; Tbs. 7.)
Pasal 330
Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku atau orang yang menurut register diangkat untuk itu telah meninggal, dimasukkan ke suatu lembaga karena sakit jiwa, ditempatkan dalam pengampuan, dinyatakan pailit atau tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka perusahaan perkapalan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan, diwakili dan untuknya dapat dilakukan perbuatan oleh seorang atau lebih dari
anggota-anggotanya, asalkan sendiri-sendiri atau bersama-sama merupakan pemilik kapal itu untuk lebih dari separuh bagian.
Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku atau bila salah satu keadaan termaksud dalam alinea pertama terjadi, maka perusahaan perkapalan tersebut berdasarkan hukum berdomisili di kantor penyimpanan register kapal pusat untuk pendaftaran kapal. (KUHPerd. 17 dst., 433 dst.; KUHD 314, 323, 327, 333; Kr. 10 dst., 22
dst., 37; Tbs. 7.)
Pasal 331
Pemegang buku berwenang untuk bertindak dengan pihak ketiga untuk perusahaan perkapalannya dan mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam segala hal yang dibawa oleh kebiasaan kapal itu menurut penetapan tujuannya.
Pembatasan wewenang pemegang buku hanya dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, bila hal itu diketahui oleh pihak tersebut. (KUHD 323, 327 dst., 329, 332 dst., 338 dst., 340a-d; Tbs. 7.)
Pasal 332
Keputusan hakim yang diperoleh terhadap perusahaan perkapalan atau pemegang buku dalam jabatannya, dapat dilaksanakan terhadap harta bersama dari anggota-anggota perusahaan kapal itu. (KUHD 323, 327, 333, 361.)
Pasal 333
Dari ketentuan pasal -pasal 324-332 tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23.)
Pasal 334
Semua keputusan mengenai urusan perusahaan perkapalan diambil dengan suara terbanyak dari anggota perusahaan perkapalan itu.
Saham yang terkecil memberi hak satu suara, saham yang lebih besar sekian suara menurut jumlah perkaliannya, sehingga dalam saham ini termasuk yang terkecil.
Keputusan tentang pengangkatan pemegang buku, yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, bukan anggota perusahaan perkapalan, bukan warga negara Indonesia, bukan juga perseroan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang ini pasal 311 disamakan dengan warga negara Indonesia, menyangkut hal penualan kapal dengan cara lain daripada penjualan di depan umum dan pembubaran perusahaan perkapalan selama berlangsungnya suatu pencarteran atau perjalanan yang dilakukan, membutuhkan kebulatan suara. (KUHPerd. 14 dst.; KUHD 313, 327, 330, 335, 337, 340d dan g, 452 dst.; Zeebr. 2.)
Pasal 335
Bila kemacetan pengambilan suara mengakibatkan penggunaan kapal terhalang, atas permohonan salah seorang atau beberapa anggota perusahaan perkapalan, dan setelah mendengar atau memanggil semua anggota selayaknya, hakim dapat memerintahkan penjualan kapal di depan umum. (KUHD 321, 334, 340e.)
Pasal 336
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib menanggung pengeluaran perusahaan tersebut menurut perimbangan sahamnya. (KUHD 326, 340.)
Pasal 337
Bila telah diputuskan untuk mengadakan perbaikan kapal, kecuali selama melaksanakan perjalanan, atau mengadakan perjalanan baru, maka setiap anggota perusahaan perkapalan yang tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan dapat mengharapkan, bahwa mereka yang telah ikut serta menyetujui dalam pengambilan keputusan itu, mengambil alih sahamnya dengan harga menurut taksiran para ahli pada saat ia mengharap pengambilalihan itu.
Ia harus memberitahukan harapannya untuk pengambilalihan kepada pemegang buku atau bila tidak ada pemegang buku, kepada mereka yang telah memberi suara setuju, dalam satu bulan, setelah keputusan itu diberitahukan kepadanya
Oleh masing-masing dari mereka yang wajib mengambil alih, diperoleh sebagian dari saham yang dialihkan seimbang dengan sahamnya dalam kapal itu. (KUHD 323, 327 dst., 334, 338 2, 362.)
Pasal 338
Terhadap perusahaan perkapalan, pemegang buku itu senantiasa wajib untuk bertindak sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dan perintah yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu.
Sebelum memulai perjalanan baru, perbaikan luar biasa atau pertanggungan kapalnya, atau pengangkatan atau penghentian nakhodanya, ia meminta keputusan terlebih dahulu dari perusahaan perkapalan itu, kecuali bila hal itu diperjanjikan lain.
Selebihnya itu wewenangnya, juga dalam hubungannya dengan perusahaan perkapalan, dinilai menurut ketentuan dalam pasal 331 alinea pertama. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 323, 327 dst., 337, 339, 34le, 362, 364, 395 dst., 408, 411, 592 dst.)
Pasal 339
Pemegang buku harus mengurus kepentingan perusahaan perkapalan seperti layaknya seorang pengusaha perkapalan yang baik mengurus kepentingannya. Ia harus menunaikan kewajibannya yang dibebankan oleh undang-undang kepada pengusaha perkapalan.
Ia bertanggung jawab terhadap para anggota perusahaan perkapalan untuk kerugian yang diderita karena kesengajaan atau kesalahannya. (KUHPerd. 1800 dst.; KUHD 327, 331, 338.)
Pasal 340
Para anggota perusahaan perkapalan membagi keuntungan atau kerugian menurut perimbangan saham mereka dalam kapal itu. (KUHPerd. 1633; KUHD 323, 326, 336.)
Pasal 340a
Pemegang buku memberitahukan kepada setiap anggota atas keinginannya, segala urusan mengenai perusahaan perkapalan dan memperlihatkan semua buku, surat dan tulisan yang bersangkut-paut dengan pengurusannya. (KUHPerd. 1802; KUHD 6, 12.)
Pasal 340b
Pemegang buku wajib setiap kali menurut kebiasaan, tetapi setidak-tidaknya setelah lewat 1 tahun, memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada para anggota perusahaan perkapalan tentang pengurusannya, dengan menunjukkan segala surat bukti yang berkenaan dengan itu, dan memberikan kepada mereka masing-masing apa yang menjadi hak mereka.
Tuntutan hukum untuk menyelenggarakan perhitungan dan pertanggungjawaban ini kedaluwarsa dengan lampaunya waktu 10 tahun setelah berakhirnya jangka waktu perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan. (KUHPerd. 1802, 1805, 1967; KUHD 323, 340c dst., 364; Rv. 764 dst.)
Pasal 340c
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib memeriksa dan menutup perhitungan dan pertanggungjawaban pemegang buku dan membayarkan bagian dari jumlah yang ternyata yang harus dibayar kepada pemegang buku itu. (KUHPerd. 1807 dst.; KUHD 323, 340b, d; Rv. 775.)
Pasal 340d
Pembenaran perhitungan dan pertanggungjawaban oleh jumlah terbanyak anggota perusahaan perkapalan hanya mengikat mereka yang melakukan hal itu, tetapi hal itu juga mengikat sesama pengusaha perkapalan yang tidak membenarkan perhitungan dan pertanggungjawaban itu, bila ia lalai untuk membantah perhitungan dan pertanggungjawaban itu di depan pengadilan dalam 3 tahun, setelah ia dapat mengetahuinya, dan setelah pembenaran tersebut disetujui oleh jumlah terbanyak anggota dan diberitahukan secara tertulis kepadanya. (KUHD 323, 334, 337, 340b dst.)
Pasal 340e
Bila diputuskan untuk membubarkan perusahaan perkapalan, maka kapalnya harus dijual. Keputusan atau perintah yang diberikan menurut pasal 335, untuk menjual kapal tersebut adalah sama dengan keputusan untuk membubarkan perusahaan perkapalan itu. (KUHPerd. 1457 dst.; KUHD 323, 325, 334, 362.)
Pasal 340f
Setelah keputusan pembubaran, perusahaan perkapalan masih tetap berdiri, selama hal ini dibutuhkan untuk pemberesannya. Pemegang bukunya, bila ini ada, ditugaskan untuk pemberesan itu. (KUHD 32, 56, 323, 327.)
Pasal 340g
Dihapus dg. S. 1938-1 jo. 2.