Buku Kedua-Bab XXVI Tindak Pidana Penggelapan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 24, 2023 14:30

BAB XXVI

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

 

Pasal 490

Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam  kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Pasal 491

Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 dipidana karena penggelapan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II.

 

Pasal 492

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk  penguasaan Barang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Pasal 493

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Pasal 494

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 sampai dengan Pasal 493.

 

Pasal 495

(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Pasal 492, atau Pasal 493, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesinya, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 949

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay