BAB XXX
TINDAK PIDANA JABATAN
Bagian Kesatu
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Pasal 531
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh Pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 532
(1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melawan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pasal 533
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 534
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga, menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 535
(1) Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah Pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 536
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Pejabat yang:
a. mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaanya secara melawan hukum atau tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
b. dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada Pejabat yang bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.
(2) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 537
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 538
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 539
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan, Pejabat yang:
a. melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memaksa Masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau secara melawan hukum berada di tempat tersebut, tidak segera pergi setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak; atau
b. pada waktu menggeledah rumah melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau Barang bukti lainnya.
Pasal 540
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
a. melampaui kewenangannya meminta orang memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat, kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa pengiriman umum; atau
b. melampaui kewenangannya meminta penyelenggara sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.
Pasal 541
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
a. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
b. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang atau paket tersebut;
c. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang atau paket tersebut; atau
d. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.
Pasal 542
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 543
(1) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan.
(2) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 544
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 545
Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang ada padanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.