KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
BUKU KESATU ORANG
BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 1
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.
Pasal 3
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak- hak kewargaan.