Buku Ketiga-Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum

by Admin

Posted on May 21, 2020 11:22

BAB III 
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM 

 

Pasal 521

Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 522

Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 523

Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.

Pasal 524

Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:

  1. barangsiapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
  2. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
  3. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.

Pasal 525

  1. Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
  2. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).

Pasal 526

Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 527

Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28.

Pasal 528

  • (1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
    1. membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat- alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
    2. mengumumkan seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
    3. mengumumkan hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
  • (2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1615

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay