Ciri-Ciri Hukum Islam

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 23, 2020 15:54

Ciri-Ciri Hukum Islam

 
Ciri-ciri hukum Islam adalah sebagai berikut :
  1. Merupakan dan bersumber dari agama islam.
  2. Mmempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau kaidah dan kesusilaan atau ahlak islam.
  3. Mempunyai dua istilah kunci, yaitu :
    1. Syariat : Terdiri dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad.
    2. Fikih : pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah.
  4. Terdiri dari dua bidang utama, yaitu :
    1. Ibadat bersifat tertutup karena telah sempurna.
    2. Muamalat dalam arti luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa.
  5. Strukturnya berlapis, terdiri dari :
    1. Nas atau teks alqur’an.
    2. Sunnah Nabi Muhammad (untuk syari’at)
    3. Hasil ijtihad (doktrin) manusia yang memenuhi syarat tentang al-qur’an dan as-sunnah.
    4. Pelaksanaan dalam praktek baik :
      1. - Berupa keputusan hakim, maupun;
      2. - Berupa amalan amaln umat islam dalam masyarakat (untuk fikih)
  6. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
  7. Dapat dibagi menjadi :
    1. Hukum takifi atau hukum taklif.
      1. Yakni al-ahkam, al-khamsah, yaitu:
        • Lima kaidah jenis hukum
        • Lima kategori hukum
          • Lima penggolongan hukum, yakni :
            • Jaiz
            • Sunnah
            • Makruh
            • Wajib
            • Haram
      2. Hukum Wadh’i
        • Yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
        • Dalam bukunya Filsafat Hukum Islam, T.M. Hasbi, Ashsieddiegy menyebutkan ciri ciri khas hukum Islam yang relevan untuk dicatat: hukum Islam.
  8. Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada umat umat Islam disuatu tempat atau Negara pada suatu masa saja.
  9. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.
  10. Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak umat islam.

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 24554

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay