Contoh Surat Kuasa Khusus (Perorangan)

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 21, 2020 13:42

Surat Kuasa Khusus adalah Surat Kuasa yang diajukan pihak-pihak yang berperkara di badan-badan peradilan yang harus mengacu pada SEMA No 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus


SURAT KUASA KHUSUS

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

James Edan, bertempat tinggal di Jalan Kembangan No. 15 Rt. 001 Rw. 002 Kel. Cilandak Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pemegang KTP No. 32010204070001, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA


Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor Hukum EST and Partner, yang beralamat di Ruko Grand Kurnia Jalan Jambu No. 2 Kel Menteng Kec Menteng Jakarta Pusat, dengan ini Pemberi Kuasa memberikan Kuasa Khusus kepada :

 

ESTOMIHI FP SIMATUPANG, SH

PARSAORAN NADAPDAP, SH

 

Masing-masing pada Kantor Hukum EST and Partner, bertindak sendiri – sendiri maupun bersama-sama, mewakili Pemberi Kuasa mengurus Hak serta Kepentingan Hukum, selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

 

………………………………………………………………..KHUSUS……………………………………………………………………………

 

Mengajutan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tuan Bambang Sri yang beralamat di Jalan Murni No 3 Rt. 005 Rw. 010 Kel. Tanah Abang Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) melaksanakan Perjanjian Tanggal 20 Januari 2010 tentang Perjanjian Jual-Beli Sepeda Motor.

 

Oleh karena itu, PENERIMA KUASA diberi hak untuk melakukan tindakan dan upaya hokum sesuai dengan hak hokum PEMBERI HUKUM, untuk itu :

  • Menghadap dimuka pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan Lainnya, serta institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta badan-badan lainnya.
  • Membuat, menyusus, menandatangani, mengajukan memori dan kontrak memori banding/kasasi serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini.
  • Mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi, membalas surat-surat dan melakukan upaya jawaban.
  • Melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggapa penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa ini.
  • Kuasa ini diberikan dengan Hak Subtitusi (Recht Van Subtitutie) dan secara tegas dengan Hak Retensi.

 

 

Penerima Kuasa,

 

Estomihi FP Simatupang, SH  …………

 

Parsaoran Nadapdap, SH ………………

Jakarta, 12 Maret 2021

Pemberi Kuasa


Materai Rp. 10.000

 

James Edan

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2489

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay