- Hakim TUN melakukan pengujian keabsahan (rechtmatigheidstoetsing) untuk menilai apakah Keputusan TUN yang digugat bersifat melanggar hukum atau tidak. dan apabila Keputusan TUN terbukti melanggar hukum, Hakim TUN membatalkan Keputusan tersebut.
- Dasar pengujian/penilaian (toetsingsgronden) yang dipakai oleh Hakim TUN untuk membatalkan Keputusan TUN, sesuai Pasal 53 ayat (2) undang-undang tentang PERATUN adalah :
a. Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). - Keputusan TUN yang berasal dari kewenangan terikat (gebonden beschikking) diuji dengan hukum tertulis (peraturan perundang-undangan yang berlaku).
- Keputusan TUN yang berasal dari kewenangan bebas (vrije beschikking) diuji dengan hukum tak tertulis (AAUPB).
- Keputusan TUN dinilai "bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", apabila :
- Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal.
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang bersifat materiil/substansial.
- Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang tidak berwenang.
Dari segi kompetensi suatu jabatan, hal tidak berwenangnya Badan/Pejabat TUN meliputi :- Tidak berwenang dari segi materi (onbevoegdheid ratione materiae), yaitu menyangkut kompetensi absolut.
- Tidak berwenang dari segi tempat (onbevoegdheid ratione loci), yaitu menyangkut kompetensi relatif; dan
- Tidak berwenang dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis).
- Apabila Keputusan TUN dinilai bertentangan dengan AAUPB, maka Hakim harus menentukan AAUPB yang dilanggar, selanjutnya Hakim memakai AAUPB tersebut untuk membatalkan atau menyatakan tidak sahnya Keputusan TUN yang digugat.
- AAUPB menurut penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang tentang PERATUN, meliputi :
a. Kepastian hukum.
b. Tertib penyelenggaraan negara.
c. Keterbukaan.
d. Proporsionalitas.
e. Profesionalitas.
f. Akuntabilitas. - Dalam menemukan kebenaran materiil di dalam mengadili sengketanya, Hakim dapat mencari dan menemukan AAUPB selain yang ditentukan dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang tentang PERATUN, karena AAUPB adalah hasil yurisprudensi yang akan selalu berkembang melalui putusan Hakim.
- Fungsi AAUPB :
- Bagi Hakim sebagai dasar untuk menguji dan membatalkan Keputusan TUN yang digugat (toetsingsgronden).
- Bagi Tergugat (Badan/Pejabat TUN) sebagai pedoman dalam menemukan atau menentukan hukum yang dipakai di dalam perbuatan pemerintahan (bestuursnormen).
- Bagi Penggugat sebagai alasan untuk mengajukan gugatan (beroepsgronden).
- Penerapan AAUPB dengan mengacu pada doktrin yang berkembang sudah diterapkan di dalam putusan-putusan Mahkamah Agung (yurisprudensi), yaitu antara lain :
- Asas persamaan.
- Asas kepercayaan.
- Asas kepastian hukum.
- Asas Kecermatan/ketelitian.
- Asas pemberian alasan atau motivasi.
- Larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
- Larangan bertindak sewenang-wenang (willekeur).
- Asas bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Pejabat TUN di dalam menerbitkan Keputusan TUN yang mengakibatkan kerugian bagi pencari keadilan/ masyarakat, tidak boleh dibebankan atau menjadi resiko yang bersangkutan.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008