Dasar Pengujian dan Dasar Pembatalan Keputusan TUN

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 15:02

  1. Hakim TUN melakukan pengujian keabsahan (rechtmatigheidstoetsing) untuk menilai apakah Keputusan TUN yang digugat bersifat melanggar hukum atau tidak. dan apabila Keputusan TUN terbukti melanggar hukum, Hakim TUN membatalkan Keputusan tersebut.
  2. Dasar pengujian/penilaian (toetsingsgronden) yang dipakai oleh Hakim TUN untuk membatalkan Keputusan TUN, sesuai Pasal 53 ayat (2) undang-undang tentang PERATUN adalah :
    a. Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    b. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
  3. Keputusan TUN yang berasal dari kewenangan terikat (gebonden beschikking) diuji dengan hukum tertulis (peraturan perundang-undangan yang berlaku).
  4. Keputusan TUN yang berasal dari kewenangan bebas (vrije beschikking) diuji dengan hukum tak tertulis (AAUPB).
  5. Keputusan TUN dinilai "bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", apabila :
    1. Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal.
    2. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang bersifat materiil/substansial.
    3. Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang tidak berwenang.
      Dari segi kompetensi suatu jabatan, hal tidak berwenangnya Badan/Pejabat TUN meliputi :
      1. Tidak berwenang dari segi materi (onbevoegdheid ratione materiae), yaitu menyangkut kompetensi absolut.
      2. Tidak berwenang dari segi tempat (onbevoegdheid ratione loci), yaitu menyangkut kompetensi relatif; dan 
      3. Tidak berwenang dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis).
  6. Apabila Keputusan TUN dinilai bertentangan dengan AAUPB, maka Hakim harus menentukan AAUPB yang dilanggar, selanjutnya Hakim memakai AAUPB tersebut untuk membatalkan atau menyatakan tidak sahnya Keputusan TUN yang digugat.
  7. AAUPB menurut penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang tentang PERATUN, meliputi :
    a. Kepastian hukum.
    b. Tertib penyelenggaraan negara.
    c. Keterbukaan.
    d. Proporsionalitas.
    e. Profesionalitas.
    f. Akuntabilitas.
  8. Dalam menemukan kebenaran materiil di dalam mengadili sengketanya, Hakim dapat mencari dan menemukan AAUPB selain yang ditentukan dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang tentang PERATUN, karena AAUPB adalah hasil yurisprudensi yang akan selalu berkembang melalui putusan Hakim.
  9. Fungsi AAUPB :
    1. Bagi Hakim sebagai dasar untuk menguji dan membatalkan Keputusan TUN yang digugat (toetsingsgronden).
    2. Bagi Tergugat (Badan/Pejabat TUN) sebagai pedoman dalam menemukan atau menentukan hukum yang dipakai di dalam perbuatan pemerintahan (bestuursnormen).
    3. Bagi Penggugat sebagai alasan untuk mengajukan gugatan (beroepsgronden).
  10. Penerapan AAUPB dengan mengacu pada doktrin yang berkembang sudah diterapkan di dalam putusan-putusan Mahkamah Agung (yurisprudensi), yaitu antara lain :
    1. Asas persamaan.
    2. Asas kepercayaan.
    3. Asas kepastian hukum.
    4. Asas Kecermatan/ketelitian.
    5. Asas pemberian alasan atau motivasi.
    6. Larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
    7. Larangan bertindak sewenang-wenang (willekeur).
    8. Asas bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Pejabat TUN di dalam menerbitkan Keputusan TUN yang mengakibatkan kerugian bagi pencari keadilan/ masyarakat, tidak boleh dibebankan atau menjadi resiko yang bersangkutan.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2304

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay