- Putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu apabila para pihak menerima isi putusan, atau apabila sudah tidak diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Secara administrasi untuk menandai bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap, Panitera membuat catatan pada halaman terakhir putusan asli.
- Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ada pada Tergugat.
- Pelaksanaan putusan yang telah memperoleh hukum tetap diawali dengan :
- Ketua Pengadilan TUN/Ketua Pengadilan Tinggi TUN sebagai pengadilan tingkat pertama membuat penetapan berisi perintah kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan kepada para pihak dengan surat tercatat selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan Pengadilan tersebut kepada para pihak. Pengiriman dilaksanakan oleh Juru Sita atas nama Panitera.
- Empat bulan setelah salinan putusan Pengadilan dikirimkan kepada Tergugat, dan ternyata Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a Undang undang tentang PERATUN yaitu tidak mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan, maka Ketua Pengadilan membuat surat yang menyatakan Keputusan TUN yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum berlaku. Surat tersebut dikirimkan kepada para pihak oleh Panitera Pengadilan dengan surat tercatat, yang pelaksanaan pengirimannya dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan.
- Dalam hal Tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c, yaitu pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru, atau penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3, kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Penggugat mengajukan permohonan agar Ketua Pengadilan TUN/Ketua Pengadilan Tinggi TUN sebagai pengadilan tingkat pertama memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan Pengadilan.
- Dalam hal Tergugat setelah diperintahkan untuk melaksanakan putusan ternyata tetap tidak bersedia melaksanakannya, maka terhadap Pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, serta diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera Pengadilan
- Apabila eksekusi yang menyangkut Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (11) undang undang tentang PERATUN, maupun eksekusi selain yang menyangkut kepegawaian yang tidak dapat atau tidak sempurna dilaksanakan akibat berubahnya keadaan setelah putusan dijatuhkan, maka Tergugat wajib memberitahukan kepada Ketua Pengadilan dan Penggugat.
- Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel). dan memberitahukannya kepada Pemohon dan Termohon eksekusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 ayat (1) Undang-undang tentang PERATUN.
- Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan, pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar terhadap termohon eksekusi dibebankan kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkannya.
- Ketua Pengadilan selanjutnya memerintahkan Panitera agar memanggil kedua belah pihak untuk mengupayakan tercapainya kesepakatan tentang jumlah uang atau kompensasi lain yang harus dibebankan kepada Tergugat.
- Apabila upaya untuk mencapai kesepakatan tidak berhasil, maka Ketua Pengadilan dengan Penetapan disertai pertimbangan yang cukup menentukan jumlah uang atau kompensasi lain yang dimaksud.
- Penetapan Ketua Pengadilan tentang jumlah uang atau kompensasi lain dapat diajukan baik oleh pemohon eksekusi maupun termohon eksekusi kepada Mahkamah Agung untuk ditetapkan kembali.
- Putusan Mahkamah Agung tentang penetapan kembali jumlah uang atau kompensasi lain, wajib ditaati kedua belah pihak.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008