Ganti Rugi dan Rehabilitasi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 15:11

  1. Tuntutan yang dapat diajukan di Pengadilan TUN terbatas pada satu macam tuntutan pokok, yaitu berupa tuntutan agar Keputusan TUN yang telah merugikan kepentingan Penggugat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Tuntutan tambahan yang dibolehkan yaitu tuntutan ganti rugi, sedangkan tuntutan tambahan rehabilitasi hanya dibolehkan dalam sengketa kepegawaian.
  2. Tata cara pembayaran ganti rugi diatur dalam PP No.43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan TUN.
  3. Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat sebagai Pegawai Negeri.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1851

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay