- Tuntutan yang dapat diajukan di Pengadilan TUN terbatas pada satu macam tuntutan pokok, yaitu berupa tuntutan agar Keputusan TUN yang telah merugikan kepentingan Penggugat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Tuntutan tambahan yang dibolehkan yaitu tuntutan ganti rugi, sedangkan tuntutan tambahan rehabilitasi hanya dibolehkan dalam sengketa kepegawaian.
- Tata cara pembayaran ganti rugi diatur dalam PP No.43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan TUN.
- Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat sebagai Pegawai Negeri.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008