-
- Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau Pejabat TUN dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan (Pasal 1 butir 5 Undang undang tentang PERATUN).
- Tuntutan pokok dalam gugatan adalah agar Keputusan TUN yang menjadi obyek sengketa dinyatakan batal atau tidak sah, dan tuntutan tambahan berupa ganti rugi dan/atau rehabilitasi (Pasal 53 ayat 1 Undang-undang tentang PERATUN).
- Dasar atau alasan mengajukan gugatan adalah :
- Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008