Gugatan TUN

by Estomihi FP Simatupang, SH.MH

Posted on April 23, 2022 12:17

    1. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau Pejabat TUN dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan (Pasal 1 butir 5 Undang undang tentang PERATUN).
    2. Tuntutan pokok dalam gugatan adalah agar Keputusan TUN yang menjadi obyek sengketa dinyatakan batal atau tidak sah, dan tuntutan tambahan berupa ganti rugi dan/atau rehabilitasi (Pasal 53 ayat 1 Undang-undang tentang PERATUN).
    3. Dasar atau alasan mengajukan gugatan adalah :
      1. Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Total Views : 2362

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay