Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu (pasal 35 ayat 1 UUPA). 30 tahun dapat perpanjang 20 tahun.
Sifat/Ciri-ciri HGB
- Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PP No. 24/1997)
- Dapat beralih
- Jangka waktu terbatas
- Dapat dilepaskan oleh HGB sehingga menjadi Tanah Negara
- Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan
Dasar HGB
- UUPA
- Pasal 35 s/d 40; pasal 50 jo. 52, pasal 55
- Ketentuan Konversi pasal I (3) dan (4), pasal II, V, VIII (1)
- Luar UUPA
- PP No. 10/1961 tentang Pendaftaran Tanah
- UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
- Peraturan Mneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 9/1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan yang menggantikan PMDN No. 5/1973 tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah
- PMDN No. 2/1984 tentang penyediaan dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan perusahaan pembangunan perumahan dengan fasilitas KPR dari Bank Tabungan Negara
- PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara
- UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Besera Benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Jangka Waktu HGB
- Untuk HGB diatas Tanah Negara/Tanah Hak Pengelolaan, maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun ( pasal 35 ayat 1 UUPA jo pasal 25 PP 40/1996)
- Untuk HGB diatas Tanah Hak Milik, maksimum 30 tahun (pasal 29 ayat 1 PP 40/1996)
Subjek HGB
- WNI
- Badan Hukum Indonesia
- Perusahaan Patungan (PMA), (Kepres No.35/1992)
Sesudah jangka waktu dan perpanjang tersebut berakhir, pemegang HGB diatas Tanah Negara dapat mengajukan pembaharuan hak.
Syarat
- Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut
- Syarat-syarat pemberian hak tersebut masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU
- Masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
- Diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut
Kewajiban Pemegang HGB
- Membayar uang pemasukan kepada negara
- Menggunakan tanah sesuai peruntukan
- Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian hidup
- Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung karena keadaan geografis atau sebab lain
- Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGB kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegangan Hak Milik sesudah HGB tersebut hapus
- Menyertakan sertifikat HGB yang telah hapus kepada kepala Kantor Pertanahan
- Memberi kemudahan bagi pekarangan yang terkurung oleh tanah HGB
Hak Pemegang HGB
- Menguasai dan mempergunakan tanahnya selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi / usahanya
- Mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya dengan Hak Tanggungan
Luas tanah tidak ada pembatasan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan hanya ada ketentuan bahwa apabila satu keluarga telah mempunyai 5 sertifikat tanah maka untuk setiap perubahannya harus mendapatkan izin dari BPN.
- HGB terjadinya melalui permohonan hak (jika asal tanah adalah Tanah Negara)
- HGB terjadi melalui perjanjian (jika berasal dari tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu).
Peralihan Hak Guna Bangunan
- Jual beli
- Tukar menukar
- Penyertaan dalam modal
- Hibah
- Pewarisan
Hapusnya Hak Guna Bangunan
- Jangka waktu berakhir
- Dibatalkan karena syarat tidak terpenuhi
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
- Dicabut untuk kepentingan umum (UU No.20/1961)
- Tanahnya ditelantarkan
- Tanahnya musnah
- Pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai pemegang HGB