- Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
- Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi.
- Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.
Referensi
- Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010