Intervensi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 14:45

  1. Intervensi adalah pihak ketiga, yaitu orang atau badan hukum perdata yang mempunyai kepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan yang masuk sebagai pihak, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim.
  2. Hakim wajib memanggil pihak ketiga tersebut di atas, untuk masuk sebagai pihak, meskipun ia tidak mengajukan permohonan. Hal ini untuk melindungi kepentingannya, karena Pasal 118 yang mengatur mengenai perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dicabut dari Undang undang tentang PERATUN.
  3. Intervensi dapat dilakukan sejak masuknya perkara sampai dengan duplik.
  4. Permohonan intervensi diajukan dalam bentuk tertulis. tidak perlu membayar biaya perkara, nomor perkaranya sama dengan nomor gugatan ditambah kode intervensi (INTV) pada akhir nomor perkaranya. Contoh 80/G/2007/PTUN.JKT/INTV.
  5. Permohonan dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan sela. Terhadap putusan sela tersebut pihak pemohon dapat mengajukan banding bersama dengan pokok perkara.
  6. Dalam hal permohonan ditolak dan Pemohon mengajukan banding, sedangkan Pengadilan Tinggi berpendapat intervensi dikabulkan, maka dapat ditempuh 2 (dua) cara :
    1. Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan sela sebelum memutus pokok perkara yang amarnya memerintahkan kepada Pengadilan TUN yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan ulang. Setelah hasil pemeriksaan ulang diterima, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan akhir mengenai pokok perkaranya.
    2. Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan sendiri dan mengeluarkan putusan akhir tentang pokok perkaranya.
  7. Pihak ketiga yang masuk untuk mempertahankan kepentingannya sendiri disebut Penggugat intervensi. Pihak ketiga yang bergabung dengan Tergugat disebut Tergugat II intervensi. Pihak ketiga yang bergabung dengan Penggugat disebut Penggugat II intervensi.
  8. Apabila pihak ketiga yang masuk lebih dari satu, maka sebutan untuk masing-masing adalah :
    1. Penggugat Intervensi 1, Penggugat Intervensi 2, Penggugat Intervensi 3, dst.
    2. Tergugat II Intervensi 1. Terggat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dst.
    3. Penggugat II Intervensi 1, Penggugat II Intervensi 2, Penggugat II Intervensi 3, dst
  9. Sebelum permohonan intervensi dikabulkan atau ditolak, Hakim meminta tanggapan dari Penggugat dan Tergugat.
  10. Permohonan intervensi yang dikabulkan/ditolak dituangkan dalam putusan sela dan dicantumkan dalam berita acara persidangan.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2062

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay