Kedudukan (Hukum) Pelaku Endorsement

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 11, 2021 20:23

Salah satu cara produsen dalam mempromosikan barang atau jasa-nya adalah dengan cara melakukan endorsement. 

Endorsement dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 disamakan dengan kata "anjuran". Sedangkan anjuran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti sebagai yang dianjurkan.

Dalam majalah online The Economics Times, endorsement salah satu cara marketing dalam mempromosikan dan atau menjual suatu produk baik berupa barang maupun jasa dalam sebuah bentuk iklan yang menggunakan tokoh atau selebritas terkenal yang memiliki tingkat pengakuan, kepercayaan, rasa hormat.  

Pembuatan konten endorsement pada umumnya dilakukan oleh penerima endorsement sendiri yaitu dengan mempersiapkan materi, perlengkapan dan kebutuhan yang diperlukan dalam pembuatan konten untuk mengendorse produk barang atau jasa tersebut. Dalam hal ini penerima endorsement menghasilkan suatu produk endorsement yaitu dalam bentuk konten endorsement. Konten endorsement tersebut dapat berupa kesaksian (testimony) yaitu pernyataan tentang pengalaman menggunakan atau atau mengkonsumsi produk barang atau jasa tersebut. Selain itu konten endorsement juga dapat berupa ajakan untuk menggunakan atau membeli produk barang atau jasa tersebut. 

Dalam hal penerimaan penawaran endorsement dapat terjadi karena penawaran secara langsung produsen/pemilik/distributo/dealer/agen suatu barang kepada pelaku endorsement tersebut. Atau juga dapat terjadi karena penawaran melalui agency yang mewadahi para pelaku endorsement tersebut, sehingga dalam hal ini perintah pembuatan konten endorsement adalah berdasarkan perintah agency yang diterima oleh pelaku endorsement.

Jika memperhatikan hal tersebut diatas, bagaimana kedudukan (hukum) pelaku endorsement menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ?

 

Pelaku Usaha

Menurut Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Menurut Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020,  Iklan adalah suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengan tujuan pengiklan. Jika memperhatikan ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maka pelaku endorsement dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yaitu pelaku usaha yang menghasilkan suatu produk dalam bentuk sebuah konten yang berisi kesaksian (testimony) atau ajakan untuk membeli atau menggunakan barang atau jasa yang diendorse. 

Berdasarkan produk yang dihasilkan oleh pelaku endorsement tersebut, maka produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk iklan yaitu dalam bentuk endorsement.

Menurut Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020, beberapa jenis pelaku periklanan, yaitu:

  1. Pengiklan,
  2. Penaja periklanan,
  3. Perusahaan periklanan,
  4. Produsen materi periklanan,
  5. Media periklanan.

Mengacu pada ketentuan Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 diatas mengenai jenis pelaku periklananan, maka pelaku usaha yang menghasilkan produk iklan dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha periklanan yaitu pelaku usaha produsen materi periklanan. 

Berdasarkan hal diatas, maka kedudukan pelaku endorsement dalam hukum adalah sebagai pelaku usaha dibidang produsen materi periklanan.

 

Ketentuan Hukum

Dalam UU No. 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha periklanan, yaitu : 

  1. Dilarang memproduksi iklan yang :  a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;  b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;  c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa; d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;  e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;  f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. 
  2. Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam point 1 diatas.

Terhadap akibat perbuatan pelaku endorsement yang melanggar ketentuan diatas diatur dalam Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen diatas, pelaku endorsement juga tunduk dan terikat dengan ketentuan aturan maupun perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan, antara lain yaitu :

  • Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020
  • KUH Perdata
  • KUH Pidana
  • UU No. 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  • PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
  • PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
  • SK Menteri Kesehatan RI No. 368/Men.Kes/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Makanan-Minuman
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 76/2013 Tentang Iklan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1787/2010 Tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan 

Catatan :

  • Menurut Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020, kewenangan  Etika Pariwara Indonesia (EPI)mengikat ke dalam maupun ke luar. Ke dalam, ia mengikat orangperorang yang berkiprah dalam profesi apa pun di bidang periklanan, serta semua entitas yang ada dalam industri periklanan. Ke luar, ia mengikat seluruh pelaku periklanan – baik sebagai profesional maupun entitas usaha – terhadap interaksinya dengan masyarakat dan pamong. 

Referensi :

  • Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020
  • KUH PERDATA
  • KUH Pidana
  • UU RI No. 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen
  • UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  • UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  • PP RI No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
  • PP RI No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
  • SK Menteri Kesehatan RI No. 368/Men.Kes/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Makanan-Minuman
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 76/2013 Tentang Iklan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1787/2010 Tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan 
  • https://economictimes.indiatimes.com/definition/endorsements diakses 11 Nopember 2021 Pukul 20.57 WIB

Disclaimer :

Artikel/Opini diatas tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum selain hanya untuk tujuan pendidikan saja. Jika anda memiliki masalah hukum, mohon berkonsultasi dengan advokat untuk mengenai permasalahan yang anda alami.

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2651

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay