Kedudukan Janda terhadap Warisan Suami (Adat Minangkabau)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 15, 2022 22:24

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 39 K/SIP/1968

Tanggal 12 Februari 1969

Warisan. Kedudukan Janda terhadap Warisan Suami. Harta sengketa adalah harta tepatan (pencaharian) dari Penggugat-asli dengan mendiang suaminya, dan sesuai dengan perkembangan hukum adat Minangkabau, maka terhadap harta tepatan tidak ada hak waris dari kemenakan. Keliru apabila harta tepatan sengketa dikembalikan kepada kaum mendiang suami Penggugat-asli.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 635

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay