Kompetensi Peradilan TUN

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 12:49

1. KOMPETENSI ABSOLUT

  1. Kompetensi absolut Pengadilan TUN adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN di tingkat pertama (Pasal 50 Undang-undang tentang PERATUN).
  2. Kompetensi absolut Pengadilan Tinggi TUN adalah :
    1. Memeriksa dan memutus sengketa TUN di tingkat banding.
    2. Memeriksa dan memutus sengketa TUN di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan TUN di dalam daerah hukumnya
    3. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa TUN sebagaimana dimaksud oleh Pasal 48 Undang-undang tentang PERATUN.

Catatan :

Pasal 9A Undang-undang tentang PERATUN beserta penjelasannya menyatakan, di lingkungan Peradilan TUN dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud "pengkhususan" adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan Peradilan TUN, misalnya pengadilan pajak.
Kompetensi absolut pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutus sengketa pajak, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang undang tentang Pengadilan Pajak (UU NO.14 Tahun 2002).

 

2. KOMPETENSI RELATIF
Kompetensi relatif Pengadilan TUN diatur dalam Pasal 54 Undang-undang tentang PERATUN, sebagai berikut :

  1. Gugatan sengketa TUN diajukan kepada Pengadilan TUN yang berwenang yang meliputi tempat kedudukan Tergugat.
  2. Apabila Tergugat lebih dari satu Badan/Pejabat TUN dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan/Pejabat TUN.
  3. Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan.
  4. Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa TUN yang bersangkutan yang diatur dengan peraturan pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
  5. Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan pada Pengadilan di Jakarta.
  6. Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2166

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay