Kuasa/ Wakil

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 18:02

  1. Yang dapat bertindak sebagai Kuasa/Wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan :
    1. Advokat (sesuai dengan Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2004 tentang Advokat, Penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat).
    2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayal (2).
    3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
    4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum.Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh ketua pengadilan (misalnya LBH. Hubungan Keluarga.
    5. Biro Hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/Polri).
    6. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah.
      Catatan : "Periksa putusan MK Nomor : .......... tanggal .........."
  2. Kuasa/wakil harus memiliki surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan atau pada saat mengajukan gugatan/permohonan.
  3. Surat Kuasa Khusus harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dengan subyek dan obyek yang tertentu pula.
  4. Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai penggugat dan B sebagai Tergugat. misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya. 
  5. Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru (Lihat SEMA No. 6 Tahun 1994).
  6. Permohonan banding atau kasasi yang diajukan oleh kuasa wakil dari pihak yang bersangkutan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi, atau dilampiri surat kuasa khusus yang dipergunakan di pengadilan negeri yang telah menyebutkan pula pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.

Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum Dan Perdata Khusus - Mahkamah Agung RI Edisi 2007
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1711

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay