Malpraktek pada Pengobatan Tradisional Jenis Chiropraktek

by Estomihi Simatupang, SH

Posted on May 22, 2020 09:26

oleh Estomihi Simatupang, SH

Kasus malraktek pada Klinik Pengobatan Tradisional jenis chiropraktek harus dilihat dari perbuatan yang dilakukan oleh klinik tersebut apakah masuk dalam ranah hokum perdata atau hokum pidana atau mungkin pelanggaran terhadap hokum perdata dan pidana. Sehingga penyelesaiannya dapat ditentukan apakah melalui Badan Penyelesain Sengketa Konsumen atau secara perdata dan pidana pada peradilan umum atau secara pidana pada kepolisian dan kejaksaan.

Maka dengan ini akan diuraikan perbuatan-perbuatan yang mempunyai akibat hukum bila dilakukan oleh Klinik Pengobatan Tradisional Jenis Chiropraktek sebagai berikut : Praktek Ilegal (Tanpa Ijin) pada Klinik Pengobatan Tradisional jenis chiropraktek merupakan perbuatan melawan hukum

Pengertian malpraktek adalah sebuah praktek buruk dari seseorang yang memegang suatu profesi baik yang dilakukan secara sengaja ataupun kelalaian. Klinik Pengobatan Tradisional Chriopraktek merupakan pengobatan tradisional sebagaimana chiroterapi merupakan salah satu pengobatan secara tradisional yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Dalam Bab IV Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan No. 1076 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan kesehatan diwajibkan untuk memiliki Surat Ijin Pengobat Tradisional (SIPT).

Praktek Pengobatan Tradisional Chriopraktek dengan tidak memiliki ijin praktek jelas merupakan perbuatan melawan hokum . Maka dengan demikian Pengobatan Tradisional Chriopraktek yang tidak memiliki ijin telah melakukan perbuatan melawan hokum dengan tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan praktek pengobatan tradisional dalam hal ini melakukan praktek illegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.

Praktek Ilegal (Tanpa Ijin) pada Klinik Pengobatan Tradisional jenis chiropraktek dapat berakibat Malpraktek Pidana

Praktek Klinik Pengobatan Tradisional jenis Chriopraktek yang dilakukan tanpa Ijin bukan merupakan malpraktek kedokteran karena tidak memeuhi unsure-unsur dalam malpraktek kedokteran. Dan Malpraktek yang terjadi pada Klinik Pengobatan Tradisional jenis Chriopraktek merupakan malpraktek pengobatan tradisional yang dapat menjadi malpraktek pidana jika telah memenuhi unsur-unsur pidana.

Yang mana dalam unsur-unsur tindak pidana tersebut antara lain :

1. Syarat sikap batin,

Syarat sikap batin ini telah terpenuhi unsurnya dengan adanya kesengajaan dan kelalaian untuk mengurus Surat Ijin Pengobatan Tradisional (SIPT) sehingga melakukan praktek illegal.

2. Syarat dalam perlakuan medis,

Syarat dalam perlakuan medis ini telah terpenuhi adanya kesengajaan atau kelalaian dalam mengambilan tindakan terhadap pasien yaitu dengan melakukan tindakan diluar kemampuan dan ketrampilan sehingga menyebabkan kematian pasiennya.

3. Syarat dalam hal akibat.

Syarat ini telah terpenuhi yaitu Kealfaan yang menyebabkan kematian (pasal 359).

Praktek Ilegal (Tanpa Ijin) Pengobatan Tradisional Chiropraktek merupakan perbuatan melawan hokum yang mengakibatkan kerugian baik materiil maupun in materil.

Hak pasien untuk mendapatkan ganti rugi atas suatu wanprestasi , disamping didasarkan pada ketentuan hokum kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU No. 36 Tahun 2009 yang menentukan setiap orang untuk menuntut rugi terhadap seseorang yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian akibat pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Dalam hal kerugian yang dialami pasien yang mengakibatkan kematian akibat praktek yang dilakukan oleh sebuah Klinik Pengobatan Tradisional Chriopraktek sebagaimana ditentukan oleh pasal 1243 KUHPerdata adalah :

Biaya (scaden) yaitu segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan 

Rugi (scaden) berkurangnya harta kekayaan kreditur akibat wansprestasi 

Bunga (interessen) yaitu keuntungan yang diharapkan tidak diperoleh karena adanya wansprestasi 

Melihat uraian tersebut diatas Malpraktek yang dilakukan oleh sebuah Pengobatan Tradisional Chriopraktek yang mengakibatkan meninggalnya pasien akibat kesengajaan maupun kelalaian telah memenuhi unsure-unsur tindak pidana dan unsure wanprestasi sebagaimana dalam KUHPerdata pasal 1365, Pasal 1366, pasal 1367 dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pasal 58.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1756

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay