Masalah Perdamaian

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 12, 2022 18:56

PERDAMAIAN

Pengadilan Tinggi Medan :

75. Kami tidak dapat memahami pikiran Mahkamah Agung tentang tidak mungkin dilakukan lagi perdamaian dimuka Hakim banding pada hal kedua belah pihak mengajukan kehendak mereka untuk berdamai.

Dalam kasus perceraian sebagaimana yang ditanyakan Pengadilan Tinggi Surabaya, "apakah artinya putusan Pengadilan Tinggi yang tidak dipatuhi mereka itu karena mereka rujuk, seolah-olah tidak ada perkara"?

75. Pertama-tama terus dibedakan antara perdamaian dalam acara perdata menurut Pasal 30 RID/154 Pbg dan menurut Pasal 31, 32, 33 P.P. No. 9/1975, (yang tidak berlaku bagi perdamaian dalam acara perceraian) dan perdamaian dalam acara perceraian dalam Pasal-Pasal 31, 32, 33 P.P No. 9 Tahun 1975.

Pasal 130 HIR mengatur tentang perdamaian pihak-pihak

Apabila dalam tingkat banding dalam acara perdata pihak pihak akan berdamai, dapat saja dilakukan, hanya saja caranya berbeda dengan perdamaian ditingkat pertama.

Yakni dalam tingkat banding, pembanding mencabut permohonan banding, kemudian diluar pengadilan membuat perjanjian perdamaian didalamnya antara lain dinyatakan bahwa isi putusan/amar putusan telah dilaksanakan sendiri dan tidak akan ada permohonan eksekusi lagi ke Pengadilan Negeri, kemudian perjanjian perdamaian tersebut dibawah ke Pengadilan Negeri.

Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan membuatkan Berita acara bahwa pelaksanaan putusan dilakukan sendiri oleh pihak-pihak, sesuai perjanjian perdamaian.

Sedangkan perdamaian antara suami isteri yang akan bercerai, secara hukum berarti bahwa suami isteri rukun kembali sehingga gugatan perceraian dinyatakan gugur dengan suatu putusan (tidak dibuat suatu perjanjian seperti Pasal 1130 HIR).

Menurut Pasal 32 P.P.No. 9/1975 tentang perkawinan setelah terjadi perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum peradamaian dan telah diketahui oleh Penggugat dan sebagainya.

 

PUTUSAN PERDAMAIAN

Pengadilan Tinggi Semarang:

76. Apakah sudah tepat diajukan gugat baru apabila permintaan banding terhadap putusan/akte perdamaian yang menurut Pengadilan Tinggi dianggap tidak ada perdamaian yang menurut Pengadilan Tinggi dianggap tidak ada perdamaian murni, kemudian dibatalkan dengan perintah supaya Pengadilan Negeri memeriksa kembali dan memutuskan gugat yang bersangkutan, sedang ternyata putusan yang kedua berupa pengguguran gugatan (keterangan: putusan perdamaian sudah dilaksanakan sewaktu masih dalam peradilan tingkat banding dan sekarang tergugat/pembanding menuntut dikembalikannya barang sengketa yang sudah dikuasai pihak ketiga

76. Terhadap putusan Pengadilan yang berisi perdamaian dari kedua belah pihak yang berperkara tidak dapat diajukan banding (Pasal 130 RIB).

Pendapat Pengadilan Tinggi yang menerima permohonan banding terhadap putusan pengadilan yang memuat perdamaian itu, menurut hukum acara adalah salah. Seharusnya harus dinyatakan tidak dapat diterima. Selama ini menurut yurisprudensi putusan perdamaian dianggap sebagai putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan yang tetap sehingga upaya hukum yang terserah adalah Peninjauan Kembali, karena putusan perdamaian telah dilakukan, maka putusan Pengadilan Tinggi tidak bisa dilaksanakan.

Setelah diajukan Peninjauan Kembali gugatan baru hanya mungkin, setelah dalam putusan Peninjauan Kembali putusan perdamaian tersebut dibatalkan.

DADING

Pengadilan Negeri Banjarnegara :

77. Jika putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata telah berkekuatan pasti, sedang para pihak sepakat berdamai (dading). apakah putusan tersebut, tidak perlu dilaksanakan ataukah harus dilaksanakan dahulu baru disusul dengan perdamaian, menurut selera pihak?

77. Tentang putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pelaksanaannya terserah pada pihak-pihak, ini berarti dalam perkara perdata walaupun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak masih dapat berdamai dan kalau berhasil membuat dading hal berdamai tersebut diberitahukan kepada Pengadilan Negeri supaya Pengadilan Negeri tahu bahwa kedua belah pihak menyetujui agar putusan berkekuatan tetap tersebut tidak dilaksanakan.

Kemudian dibuat berita acara eksekusinya, isinya sesuai dengan isi perdamaian tersebut, dan berita acara dilampirkan dalam berkas yang bersangkutan, salinan diberikan kepada kedua belah pihak (lihat pasal 185 B.W dan seterusnya suatu dading yang syah menyelesaikan suatu sengketa).


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1228

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay