Pembacaan, Isi dan Amar Putusan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 15:05

PEMBACAAN, ISI, DAN AMAR PUTUSAN

  1. Putusan Pengadilan dapat diucapkan pada hari dan tanggal yang sama dengan putusan hasil musyawarah majelis Hakim, atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak.
  2. Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  3. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim ketua sidang salinan putusan disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.
  4. Putusan Pengadilan dapat berupa :
    a. Gugatan ditolak.
    b. Gugatan dikabulkan.
    c. Gugatan tidak diterima.
    d. Gugatan gugur.
  5. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN, berupa :
    1. Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
    2. Pencabutan Keputusan TUN dan menerbitkan Keputusan yang baru, atau
    3. Penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 Undang-undang tentang PERATUN.
  6. Dalam hal gugatan dikabulkan, demi keseragaman amar putusan adalah :

Mengadili

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Keputusan TUN yang disengketakan melanggar undang-undang (dicantumkan pasal/ayat peraturan perundang-undangan yang dilanggar), atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (dicantumkan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang mana yang dilanggar);
  2. Membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan TUN yang disengketakan/dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN (dicantumkan secara lengkap tanggal, nomor, perihal, atau ciri-ciri/ identitas Keputusan TUN yang disengketakan);
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan TUN yang disengketakan; atau
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan TUN yang disengketakan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau
  5. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan TUN;Mewajibkan Tergugat yang tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, serta diumumkan pada media massa cetak setempat.

Catatan : Amar putusan pada angka 5 tersebut di atas dikenakan hanya terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c Undang-undang tentang PERATUN.


Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3071

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay