PEMBACAAN, ISI, DAN AMAR PUTUSAN
- Putusan Pengadilan dapat diucapkan pada hari dan tanggal yang sama dengan putusan hasil musyawarah majelis Hakim, atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak.
- Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim ketua sidang salinan putusan disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.
- Putusan Pengadilan dapat berupa :
a. Gugatan ditolak.
b. Gugatan dikabulkan.
c. Gugatan tidak diterima.
d. Gugatan gugur. - Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN, berupa :
- Pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
- Pencabutan Keputusan TUN dan menerbitkan Keputusan yang baru, atau
- Penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 Undang-undang tentang PERATUN.
- Dalam hal gugatan dikabulkan, demi keseragaman amar putusan adalah :
Mengadili
- Mengabulkan gugatan Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan Keputusan TUN yang disengketakan melanggar undang-undang (dicantumkan pasal/ayat peraturan perundang-undangan yang dilanggar), atau melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (dicantumkan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang mana yang dilanggar);
- Membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan TUN yang disengketakan/dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN (dicantumkan secara lengkap tanggal, nomor, perihal, atau ciri-ciri/ identitas Keputusan TUN yang disengketakan);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan TUN yang disengketakan; atau
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan TUN yang disengketakan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan TUN;Mewajibkan Tergugat yang tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif, serta diumumkan pada media massa cetak setempat.
Catatan : Amar putusan pada angka 5 tersebut di atas dikenakan hanya terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c Undang-undang tentang PERATUN.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008