Pembagian Hukum Pidana

Posted on May 23, 2020 09:50

A. Pembagian Hukum Pidana Secara Umum

Menurut Profesor Simons, hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objective zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht ini subjective zin

1. Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale) 

adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, dimana larangan tersebut desertai dengan ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Hukum Pidana Objektif sendiri ternbagi atas Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil. 

  1. Hukum pidana materiil yang berisi tentang peraturan yang menjelaskan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bagaimana orang dapat dihukum, yang terbagi lagi menjadi dua yatu: 
    • Hukum Pidana Umum yaitu pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku untk setiap siapa pun juga di seluruh wilayah Indonesia) kecuali anggota tentara. 
    • Hukum Pidana Khusus yaitu hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang dan perbuatan tertentu. 
  2. Hukum Pidana Formil adalah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum pidana Formil merupakan pelaksanaan Hukum Pidana Material karea memuat tentang peraturan-peraturan tata cara bagaimana memberlakukan Hukum Pidana Material, karena isi dari Hukum Pidana Formal ini yaitu berisi tentang cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga dan lebih sering disebut sebagai Hukum Acara Pidana. 

2. Hukum Pidana Subjektif atau Ius Puniendi 

adalah hak negara atau alat negara untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif. Pada hakekatnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak negara untuk menhukum. Pidana Subjektif baru ada setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana objektif terlebih dahulu. Karena itu dari hubungan hukum tersebut dapat disimpulkan kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara, yang berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri, main hakim sendiri atau eigenrechting dalam menyelesaikan tindak pidana.

 

B. Pembagian Hukum Pidana Dalam Arti Luas

  1. Hukum Pidana materiil atau sering disebut Hukum Pidana Substantif, sering hanya disebut dengan istilah hukum pidana saja adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Di Indonesia sumber Hukum pidana ini ada pada KUHP dan Undang-undang di luar KUHP yang mengatur tentang tindak pidana khusus, seperti UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Hukum Pidana formil/Hukum Acara Pidana, adalah aturan-aturan yang mengatur tentang bagaimana negara dengan perantara alat- alatnya (polisi, jaksa, hakim) melaksanakan haknya untuk mengenakan Pidana sebagaimana telah diancamkan. Sumber hukumnya adalah UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban, UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, UU No.11 tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak, dan dalam peraturan-peraturan tersebar diberbagai ketentuan Undang-undang tentang tindak pidana khusus.
  3. Hukum Pelaksanaan Pidana (Strafvollstreckungrecht) adalah aturan- aturan tentang pelaksanaan pidana penjara, pidana kurungan, tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, dan sebagainya. Sampai saat ini peraturan tentang hal ini dapat dilihat dari UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan berbagai peraturan pelaksanaannya.

 

C. Pembagian Hukum Pidana Dalam Arti Sempit

  1. Berdasarkan wilayah keberlakuannya :
    • Hukum Pidana umum (berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, KUHP dan Undang-undang tersebar di luar KUHP)
    • Hukum Pidana lokal (Perda untuk daerah-daerah tertentu)
  2. Berdasarkan bentuknya :
    • Hukum Pidana tertulis, ada dua bentuk yaitu :
      • -Hukum Pidana dikodifikasikan; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan
      • -Hukum Pidana yang tidak dikodifikasikan (tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang tersendiri seperti UU Tindak pidana Ekonomi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan sebaginya).
    • Hukum Pidana tidak tertulis (Hukum Pidana Adat) adalah hukum yang berlaku hanya untuk masayarakat-masyarakat tertentu. Dasar hukum keberlakuannya pada jaman Hindia belanda adalah Pasal 131 IS (indische staatregeling) atau AB (Alegemene Bepalingen van Wetgeving). Jaman UUDS Pasal 32, 43 ayat (4) Pasal 104 ayat (1), Pasal 14, Pasal, Pasal 13, Pasal 16 ayat (2).UU No. No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 5  ayat (1), UU darurat No. 1 tahun 1951 dalam Pasal 5 ayat (3 sub b).

Referensi :

  • Buku Ajar Hukum Pidana Universita Udayana 2016
  • Moeljatno,2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta
  • Sumber lain
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 18753

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay