Pembatasan Upaya Hukum Kasasi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 15:32

Pasal 45A ayat (2) huruf e Undang-undang tentang PERATUN, mengatur pembatasan upaya hukum kasasi terhadap perkara TUN tertentu, yaitu perkara TUN yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Keputusan TUN yang berupa keputusan pejabat daerah dapat atau tidak dapat diajukan kasasi, kriterinya adalah :

  1. Tidak dapat diajukan kasasi apabila keputusan pejabat daerah yang materi muatannya sebagai pelaksanaan desentralisasi wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Kewenangan desentralisasi biasanya diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah (PERDA).
  2. Dapat diajukan kasasi apabila keputusan pejabat daerah yang materi muatannya sebagai pelaksanaan dekonsentrasi wewenang, yaitu dalam rangka melaksanakan wewenang pemerintah pusat.
  3. Dapat diajukan kasasi apabila keputusan pejabat daerah dalam rangka tugas perbantuan (medebewind).
  4. Harus dikirim ke Mahkamah Agung, apabila keputusan pejabat daerah yang jangkauan berlakunya masuk dalam wilayah abu-abu (gray area). Dalam hal ini Mahkamah Agung yang menentukan perkaranya dapat atau tidak diajukan kasasi.
    Untuk menentukan keputusan pejabat daerah masuk dalam wilayah abu-abu (gray area) :
    1. Keputusan pejabat daerah tersebut sebagai pelaksanaan desentralisasi wewenang akan tetapi jangkauan berlakunya meluas sampai ke luar wilayah kewenangannya (melintas masuk teritorial/wilayah kewenangan pemerintah pusat atau kewenangan pemerintah daerah yang lain, oleh akibat :
      1. Tumpang tindih kewenangan (locus materiae) antara kewenangan pemerintah pusat dengan kewenangan pemerintah daerah lainnya atau sebaliknya).
      2. Terdapat urusan pemerintahan di bidang-bidang tertentu yang diurus secara bersama yang bersifat lintas sektoral (antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar propinsi dan/atau antar kabupaten/kota.
    2. Keputusan Pejabat daerah yang bersifat derivatif (turunan) dari peraturan yang berlaku secara nasional sehingga jangkauan berlakunya keputusan TUN tersebut tidak hanya terbatas dalam wilayah daerah yang bersangkutan, akan tetapi sudah ke luar wilayah daerah tersebut, dan masih ada kaitan dengan peraturan yang bersifat nasional
  5. Apabila sudah pasti keputusan pejabat daerah tersebut jangkauan berlakunya hanya di wilayah daerah yang bersangkutan, ketua Pengadilan TUN atau ketua PT.TUN sebagai pengadilan tingkat pertama, atas permohonan pihak yang berperkara wajib menerbitkan surat keterangan disertai pertimbangan yang "logis-yuridis" yang menyatakan terhadap perkaranya tidak memenuhi syarat-syarat formal untuk diajukan kasasi. Selanjutnya berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
  6. Pernyataan bahwa perkara tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan kasasi yang dibuat oleh ketua PTUN atau ketua PT.TUN sebagai pengadilan tingkat pertama, dituangkan dalam bentuk SURAT KETERANGAN dan tidak dalam bentuk PENETAPAN, karena hanya merupakan tindakan administrasi (manajemen peradilan) dan bukan tindakan yudisial.
  7. Apabila ketua PTUN atau ketua PT.TUN sebagai pengadilan tingkat pertama meskipun sudah mengetahui dengan pasti bahwa keputusan pejabat daerah tersebut jangkauan berlakunya hanya di wilayah daerah yang bersangkutan, akan tetapi tetap saja meneruskan berkas perkaranya ke Mahkamah Agung, maka dalam rangka pengawasan, Mahkamah Agung berkewajiban melakukan tindakan korektif dengan cara menerbitkan PENETAPAN yang menyatakan terhadap perkaranya tidak dapat diajukan kasasi, selanjutnya terhadap berkas perkaranya dikembalikan ke PTUN atau ke PT.TUN sebagai pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1465

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay