- Acara cepat dimohonkan kepada Ketua Pengadilan TUN oleh Penggugat dengan alasan terdapat kepentingan Penggugat yang cukup mendesak.
- Ketua Pengadilan TUN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan mengeluarkan penetapan yang berisi mengabulkan atau menolak permohonan. Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum.
- Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim tunggal. Ketua Pengadilan TUN dapat menunjuk Hakim tunggal yang memeriksa perkaranya.
- Ketua Pengadilan TUN/Hakim tunggal yang ditunjuk memeriksa perkaranya, dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkan penetapan, menentukan hari, tempat dan waktu sidang tanpa melalui pemeriksaan persiapan.
- Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing tidak melebihi 14 hari.
- Apabila karena sifat perkaranya yang sangat komplek. sehingga batas waktu pemeriksaan dengan acara cepat menurut ketentuan undang-undang dilampaui, maka pemeriksaan dilakukan dengan acara biasa dengan cara Hakim tunggal tersebut menyerahkan kembali kepada Ketua Pengadilan untuk ditetapkan Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya.
- Dalam hal tertentu, acara cepat dimungkinkan diajukan oleh Tergugat, dengan alasan ada kepentingan Tergugat yang cukup mendesak.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008