Pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan untuk perkara perlawanan atas penetapan dismissal yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pemeriksaan terhadap perlawanan atas Penetapan Dismissal tidak perlu sampai memeriksa materi gugatannya.
Dalam hal perlawanan ditolak maka bagi pelawan tidak tersedia upaya hukum. Dalam hal perlawanan diterima, maka pemeriksaan terhadap perkaranya dilakukan dengan acara biasa oleh Majelis Hakim yang sama, dengan nomor perkara yang sama.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008