Pencabutan Gugatan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 14:43

  1. Sebelum Tergugat mengajukan jawaban, Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya.
    Apabila Tergugat sudah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan akan dikabulkan oleh Pengadilan hanya apabila disetujui Tergugat.
  2. Pencabutan gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan TUN/Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkaranya.
  3. Apabila telah dikeluarkan penetapan penundaan Keputusan TUN yang digugat, baik yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan TUN maupun oleh Majelis Hakim/ Hakim yang memeriksa perkaranya, maka di dalam penetapan pencabutan gugatan dicantumkan pencabutan penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan TUN obyek sengketa dan memerintahkan Panitera mencoret gugatan dari register perkara.
  4. Penetapan pencabutan gugatan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dibuat berita acara oleh Panitera Pengganti yang ditunjuk untuk mengikuti persidangan.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1250

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay