- Sebelum Tergugat mengajukan jawaban, Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya.
Apabila Tergugat sudah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan akan dikabulkan oleh Pengadilan hanya apabila disetujui Tergugat. - Pencabutan gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan TUN/Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkaranya.
- Apabila telah dikeluarkan penetapan penundaan Keputusan TUN yang digugat, baik yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan TUN maupun oleh Majelis Hakim/ Hakim yang memeriksa perkaranya, maka di dalam penetapan pencabutan gugatan dicantumkan pencabutan penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan TUN obyek sengketa dan memerintahkan Panitera mencoret gugatan dari register perkara.
- Penetapan pencabutan gugatan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dibuat berita acara oleh Panitera Pengganti yang ditunjuk untuk mengikuti persidangan.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008