Pengantar
Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya".
Adapun lembaran resmi yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni a.Lembaran Negara Republik Indonesia, b.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, c.Berita Negara Republik Indonesia, d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, e.Lembaran Daerah, f. Tambahan Lembaran Daerah, atau g. Berita Daerah.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang diundangkan pada Berita Negara Republik Indonesia adalah Peraturan Mahkamah Agung yang disingkat PERMA. PERMA adalah peraturan yang berisi ketentuan bersifat hukum acara sebagaimana dimaksud Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 57/KMA/SK/1V/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271 /KMA/SK/X/2013 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
PERMA merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun berlandaskan 3 (tiga) undang-undang yakni :
1. Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mengatur “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini”. Ketentuan ini merupakan refleksi dari kewenangan lain yang dimiliki Mahkamah Agung selain mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur "salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung". Pengakuan kewenangan Mahkamah Agung menyusun peraturan dipertegas dalam peraturan ini, bahkan kekhususan yang dimiliki Mahkamah Agung dibandingkan lembaga negara lainnya adalah konten peraturan untuk mengisi kekosongan hukum bagi penyelenggaraan peradilan.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur "Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan".
Proses Pembentukan PERMA dan Aspek-aspek hukumnya
PERMA pertama kali terbit pada tahun 1954 dan sampai dengan Agustus 2017 jumlahnya sebanyak 66 peraturan dengan beberapa diantaranya telah dicabut. Penyusunan PERMA terbanyak sepanjang sejarah terjadi pada tahun 2016 dengan jumlah sebanyak 14 peraturan namun demikian kegiatan penyusunan PERMA tidak pernah memfokuskan pada jumlahnya melainkan pada urgensinya bagi peradilan dan masyarakat.
Proses administrasi PERMA merupakan kewenangan Biro Hukum dan Humas MA sebagaimana diatur Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dalam bidang pembinaan dan komunikasi kepada masyarakat mengenai kegiatan-kegiatan Mahkamah Agung serta melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang perspustakaan, teknologi, informatika, pendokumentasian dan pendistribusian peraturan di lingkungan Mahkamah Agung.
Unit Bagian Peraturan Perundang-undangan yang berada di bawah Kepala Biro Hukum dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan peraturan perundang-undangan dan penyusunan konsep peraturan dalam memberikan bahan pertimbangan serta menyelenggarakan dokumentasi peraturan perundang-undangan. Bagian Peraturan perundang-undangan terdiri dari :
1. Subbagian Penyusunan Naskah Perundang-undangan.
2. Subbagian Sistem Jaringan Dokumentasi Hukum.
3. Subbagian Administrasi Kebijakan Mahkamah Agung.
Prosedur penyusunan PERMA pada mulanya diawali dengan Pembentukan SK Ketua MA tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Rancangan PERMA tertentu yang biasanya dipimpin oleh hakim agung dan beranggotakan para hakim, pejabat struktur serta pejabat fungsional lainnya. Selanjutnya tim POKJA melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RAPERMA) tertentu dengan berpedoman pada Keputusan KMA Nomor : 57/KMA/SK/1V/2016 serta melibatkan stakeholder, misalnya para ketua pengadilan, para peneliti, para praktisi hukum lainnya. Setelah RAPERMA disusun kemudian draf RAPERMA diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk disetujui atau tidak disetujui yang dibahas dalam forum rapat pimpinan yang melibatkan Ketua MA, Para Wakil Ketua MA, Para Ketua Kamar, Ketua Tim POKJA, Juru bicara MA, Kepala Biro Hukum dan Humas serta stakeholder lainnya.
Dalam hal RAPERMA disetujui oleh Ketua MA dalam forum rapat pimpinan dimaksud maka selanjutnya Biro Hukum dan Humas melakukan harmonisasi dengan berpedoman pada SOP Harmonisaisi/ Penyusunan/Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor Bua.6 tanggal efektif 6 Januari 2014. Secara ringkas SOP harmonisasi terdiri dari tahapan disposisi surat dari Ketua MA kepada Kepala Biro Hukum dan Humas dilanjutkan disposisi kepada Kabag Peraturan Perundang-undangan dan disposisi kepada Kasubbag Adm Kebijakan MA, Pemeriksaan kelengkapan administrasi, harmonisasi, persetujuan dan tanda tangan ketua MA, pengundangan.
RAPERMA beserta naskah akademik dikirim kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk diundangkan dengan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Pengundangan dan penandatangan PERMA pada mulanya dilakukan oleh Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Perubahan pengundangan terjadi setelah terbitnya Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor : PPE.PP.03.01-603 tahun 2015 perihal pengundangan Peraturan Perundang-undangan butir 11 mengatur “Penulisan resmi nama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam BNRI dan TBNRI adalah Widodo Ekatjahjana.
Setelah diundangkan, maka pada hari itu juga Biro Hukum dan Humas melakukan publikasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung https://jdih.mahkamahagung.go.id/ untuk disebarkan secara nasional. Kewajiban publikasi PERMA tidak diatur secara khusus melalui UU 12/2011, namun untuk memenuhi asas publisitas dan menyelenggarakan tugas dokumentasi peraturan perundang-undangan maka publikasi wajib dilakukan. Sejak saat diundangkan sesuai dengan asas fiksi hukum, PERMA berlaku mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para hakim, para pihak berperkara maupun pihak terkait lainnya tanpa perlu menunggu pemberitahuan secara khusus atau tanpa perlu menunggu sosialisasi.
Pelaksanaan PERMA ada kalanya membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait karena pelaksanaan PERMA dilakukan bersama, misalnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang mengatur prioritas pemeriksaan perkara dipersidangan. Ada beberapa karakteristik yang membedakan konten PERMA dan dapat di bagi menjadi 3 (tiga) kategori yakni :
- PERMA untuk mengisi hukum acara.
Kehadiran PERMA mengisi sejumlah kekosongan hukum acara pada badan peradilan, sejatinya untuk membantu para pihak mendapatkan hak-haknya sebagaimana dimaksud undang-undang. Beberapa diantaranya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, PERMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan TUN dan PERMA 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
- PERMA untuk penataan ulang hukum acara.
Peran PERMA dalam penataan ulang hukum acara terlihat pada PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Dalam PERMA ini, Mahkamah Agung menata ulang proses persidangan hukum acara perkara pelanggaran lalu lintas untuk memberikan kemudahan proses beracara. PERMA yang mengatur penataan ulang hokum acara juga berperan dalam konsep kemudahan berusaha (easy doing business) yakni diantaranya PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
- PERMA yang sifatnya administratif, pembinaan dan pengawasan.
Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan. Dalam menjalankan kewenangan tersebut maka Mahkamah Agung dapat mengatur hal-hal yang mendukung pelaksanaan kewenangannya tersebut dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, seperti lahirnya 4 PERMA berikut ini :
1. PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
2. PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
3. PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. 4. PERMA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.
Dalam kaitannya dengan sifat PERMA di atas, maka terdapat titik singgung untuk perluasan pengertian PERMA.
Simpulan
Asas fiksi hukum mesti dipahami sebagai suatu kewajiban bagi badan peradilan untuk melaksanakan PERMA karena PERMA disusun oleh Mahkamah Agung berdasarkan kewenangan lain yang dimaksud dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 serta secara khusus merupakan implementasi dari Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber : https://jdih.mahkamahagung.go.id/