Pengertian Asuransi

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 30, 2021 19:47

  • Asuransi (Insurance) berasal dari kata assurance yang berarti jaminan atau perlindungan. Asuransi secara hukum dapat didefinisikan sebagai suatu perikatan antara dua pihak yaitu: Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (individu atau badan usaha). Penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, bila terjadi peristiwa atau musibah yang dijamin dalam polis. Tertanggung membayar sejumlah uang kepada Penanggung yang disebut premi, sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung.

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Asurasi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).

  • Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian :
    • Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
      • memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
      • memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
    • Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
      • memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
      • memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
  • Menurut KUH Dagang Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

  • Menurut HMN.Purwosutjipto menjelaskan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penuntut pertanggungan mengikatkan diri untuk mengganti kerugian atau membayar sejumlah uang yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian kepada tertanggung bila terjadi evenement, sedangkan penuntut asuransi mengikatkan diri untuk membayar premi.

  • Menurut Prof Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah asuransi sebagai serapan dari assurantie (Belanda), Penjamin untuk penanggung dan terjamin untuk tertanggung.

  • Menurut Abbas Salim asuransi sebagai suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti

  • Menurut Abdul kadir muhammad asuransi adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan tertanggung yang mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang disepakati pada waktu penutupan perjanjian bila terjadi suatu peristiwa yang tidak tentu dimana pihak tertanggung mengikatkan diri untuk membayar premi.


Referensi : 

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian
  • https://www.ojk.go.id/
  • Wetria Fauzi, Hukum Asuransi di Indonesia, Andalas University Press, Padang : 2019
  • Dwi Tatak Subagiyo & Fries Melia Salviana, Hukum Asuransi, Revka Petra Media, Surabaya : 2014
  • Buku Peransuransian OJK
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2258

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay