Hukum Tata Usaha Negara adalah arti luas dari pada Hukum Tata Negara. Hukum Tata Usaha Negara dalam hal ini diartikan sebagai Kaidah/Hukum tentang tatanan yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga negaranya, dalam konteks ini hubungan yang dimaksud adalah yang berkaitan/bersinggungan dengan perihal administrasi.
Menurut De La Bassecour Caan (E. Utrecht;1960:9), yang dimaksud dengan Hukum Tata Usaha Negara ialah Himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (beraksi), peraturanperaturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya. Jika kita simpulkan definisi dari De La Bassecour Caan ini dapat ditarik pengertian:
- Hukum Tata Usaha Negara menjadi sebab maka negara berfungsi dan beraksi.
- Hukum Tata Usaha Negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Menurut L.J. Van Apeldoorn Hukum Tata Usaha ("administratief recht") dalam arti materiil adalah "keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi suatu tugas pemerintahan dalam melakukan tugas pemerintahan itu. Menurut beliau pemerintah (bestuur) ialah tugas-tugas penguasa dikurangi dengan tugastugas perundang-undangan, pengadilan dan kepolisian.
Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, S.H. a Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk beluk administrasi negara (Hukum Administrasi Negara heteronom) dan hukum yang dicipta atau merupakan hasil buatan administrasi negara (Hukum Administrasi Negara otonom)
Referensi
- Modul 1 Hukum dan Peradilan Tata Usaha Negara