Penggeledahan

Posted on May 23, 2020 08:09

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan mmah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut Cara yang diatur dalam undang- undang.
 
JENIS PENGGELEDAHAN
 
  1. Penggeledahan Rumah
    • Dalam tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penangkapan, dalam hal dan menurut Cara yang diatur undang-undang.
  2. Penggeledahan Badan
    • Adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya Serta, untuk disita.
    • Dari pengertian penggeledahan rumah atau penggeledahan badan dapat diambil beberapa garis hukum:
      • Yang boleh melakukan penggeledahan hanya penyidik dan penyidik pembantu;
      • Untuk kepentingan penyidikan
      • Menurut sifat dan tujuannya, penggeledahan dibagi menjadi penggeledahan rumah dan penggeledahan badan;
      • Tujuan penggeledahan rumah adalah :
        • Untuk melakukan pemeriksaan;
        • Untuk melakukan penyitaan;
        • Untuk melakukan penangkapan;
      • Tujuan penggeledahan badan :
        • Untuk mencari benda tertentu yang diduga ada padanya;
        • Untuk melakukan penyitaan.
 
TATA CARA PENGGELEDAHAN RUMAH
 
  1. Penyidik yang melakukan penggeledahan rumah harus dibekali dengan Surat perintah penggeledahan;
  2. Harus bisa menunjukkan Surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat;
  3. Setiap memasuki rumah harus disaksikan dua orang saksi;
  4. Dalam hal tersangka atau penghuni rumah menolak atau rumah dalam keadaan kosong, maka untuk memasuki rumah tersebut, harus disaksikan dua orang saksi, dan dihadiri oleh kepala desa atau ketua lingkungan ketua RW.
  5. Harus dibuatkan berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik rumah/ tersangka dan dua orang saksi; Selambat-lambatnya dua hari setelah
  6. penggeledahan, berita acara penggeledahan atau turunannya disampaikan kepada tersangka/ pemilik rumah;
  7. Dalam keadaan mendesak dan harus segera bertindak sehingga tidak dimungkinkan memperoleh izin penggeledahan lebih dahulu dari ketua pengadilan, maka penyidik dapat melakukan penggeledahan terbatas pada :
    1. Halaman rumah tersangka dan yang ada diatasnya;
    2. Tempat lain dimana tersangka tinggal;
    3. Di penginapan dan tempat umum lainnya.
  8. Segera setelah penggeledahan (tanpa izin dari pengadilan) dilakukan, penyidik Wajib melaporkan kepada ketua pengadilan untuk mendapatkan persetujuannya. Penyidik tidak diperkenankan menyita atau memeriksa surat, pembukuan atau tulisan lain yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
  9. Kecuali dalam hal tertangkap tangan penyidik dilarang memasuki wang sidang MPR, DPR atau DPRD dimana sidang sedang berlangsung, ditempat sedang berlangsung ibadah atau acara keagamaan dan ditempat sedang berlangsung sidangpengadilan.
  10. Dalam hal penggeledahan rumah dilakukan di luar daerah hukum penyidik, maka penggeledahan dilakukan dengan seizin ketua pengadilan negeri tempat dimana rumah yang digeledah dan harus didampingi penyidik dari daerah hukum dimana rumah yang digeledah. Izin dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri dimana tindak pidana dilakukan.
 
TATA CARA PENGGELEDAHAN BADAN
 
  1. Penggeledahan badan atau pakaian dilakukan pada saat tersangka ditangkap atau tenangkap tangan;
  2. Penggeledahan hanya sebatas pakaian dan benda yang dibawa Serta;
  3. Tidak diperlukan Surat perintah penggeledahan maupun izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri;
  4. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu yang bewvenang, atau dalam hal bukan penyidik yang menangkap, maka penangkap harus segera menyerahkan tersangka kepada penyidik untuk dilakukan penggeledahan;
  5. Penyidik setelah melakukan penggeledahan badan wajib membuat berita acara penggeledahan, dan dalam hal ada benda disita harus dimintakan persetujuan dari ketua pengadilan
 
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2423

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay