-
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang bewvenang, dalam hal dan menurut Cara yang diatur dalam undang-undang, dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
-
Dari pengertian penuntutan ini dapat diperoleh garis hukum antara lain :
-
Wewenang penuntutan hanya ada pada penuntut umum (dominus litis);
-
Kewajiban melimpahkan perkara pidana ke pengdilan negeri (pengeltian sempit);
-
Supaya hakim memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut;
-
Putusan pengadilan harus dilakukan di sidang pengadilan (terbuka untuk umum dengan hadirnya terdakwa).
-
-
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
-
Jaksa adalah pejabat yang diberi Wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum Serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Penuntut umum pasti jaksa, akan tetapi tidak semua jaksa adalah penuntut umum;
-
Penuntut umum melaksanakan penetapan hakim, sementara jaksa melaksanakan putusan hakim.
-
Daerah hukum penuntut umum sebatas daerah hukum kejaksaan negeri dimana ia di tugaskan yang sebanding dengan wilayah kabupaten atau kotamadya.
-
Sedangkan daerah hukum jaksa tidak dibatasi mengingat jaksa itu satu dan tak terpisah- pisahkan.
-
Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
-
Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
-
Memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan penyidik, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan mengubah status tahanan.
-
Membuat Surat dakwaan (akan dibicarakan tersendiri);
-
Melimpahkan perkara ke pengadilang
-
Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa, hari dan Waktu perkara disidangkan disertai surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi-saksi, ahli untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
-
Melakukan penuntutan (mengajukan tuntutan pidana setelah sidang dinyatakanselesai);
-
Menutup perkara demi kepentingan hukum (menghentikan penuntutan);
-
Melaksankan penetapan hakim;
-
Melakukan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang, antara lain :
-
Meneliti barang bukti dan identitas tersangka pada penyerahan perkara tahapkedua;
-
Melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan;
-
Mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik;
-
Membuka dan melanjutkan penuntutan terhadap perkara yang telah dihentikan penuntutannya;
-
Mengadakan penggabungan perkara dan menuntut dalam satu surat dakwaan
-
Menentukan apakah perkara diajukan untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa atau acara pemeriksaan singkat.
-
-
Melakukan penuntutan;
-
Menghentikan penuntutan, dan
-
Membuat Surat dakwaan.