Penuntutan

Posted on May 22, 2020 19:46

PENGERTIAN PENUNTUTAN
 
  1. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang bewvenang, dalam hal dan menurut Cara yang diatur dalam undang-undang, dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
  2. Dari pengertian penuntutan ini dapat diperoleh garis hukum antara lain :
    1. Wewenang penuntutan hanya ada pada penuntut umum (dominus litis);
    2. Kewajiban melimpahkan perkara pidana ke pengdilan negeri (pengeltian sempit);
    3. Supaya hakim memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut;
    4. Putusan pengadilan harus dilakukan di sidang pengadilan (terbuka untuk umum dengan hadirnya terdakwa).
  3. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  4. Jaksa adalah pejabat yang diberi Wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum Serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
Jadi perbedaan jaksa dan penuntut umum adalah :
  1. Penuntut umum pasti jaksa, akan tetapi tidak semua jaksa adalah penuntut umum;
  2. Penuntut umum melaksanakan penetapan hakim, sementara jaksa melaksanakan putusan hakim.
  3. Daerah hukum penuntut umum sebatas daerah hukum kejaksaan negeri dimana ia di tugaskan yang sebanding dengan wilayah kabupaten atau kotamadya.
  4. Sedangkan daerah hukum jaksa tidak dibatasi mengingat jaksa itu satu dan tak terpisah- pisahkan.
 
 
WEWENANG PENUNTUT UMUM
 
 
Dalam rangka melakukan tugas penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim, penuntut umum mempunyai Wewenang :
  1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
  2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
  3. Memberikan perpanjangan penahanan atas permintaan penyidik, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan mengubah status tahanan.
  4. Membuat Surat dakwaan (akan dibicarakan tersendiri);
  5. Melimpahkan perkara ke pengadilang
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa, hari dan Waktu perkara disidangkan disertai surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi-saksi, ahli untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
  7. Melakukan penuntutan (mengajukan tuntutan pidana setelah sidang dinyatakanselesai);
  8. Menutup perkara demi kepentingan hukum (menghentikan penuntutan);
  9. Melaksankan penetapan hakim;
  10. Melakukan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang, antara lain :
    1. Meneliti barang bukti dan identitas tersangka pada penyerahan perkara tahapkedua;
    2. Melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan;
    3. Mengajukan praperadilan terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik;
    4. Membuka dan melanjutkan penuntutan terhadap perkara yang telah dihentikan penuntutannya;
    5. Mengadakan penggabungan perkara dan menuntut dalam satu surat dakwaan
    6. Menentukan apakah perkara diajukan untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa atau acara pemeriksaan singkat.
Dan banyak lagi wewenang penuntut umum yang termasuk tindakan yang bertanggung jawab menurut undang-undang wewenang penuntut umum yang akan dibahas secara khusus dalam bagian ini terbatas pada :
 
  1. Melakukan penuntutan;
  2. Menghentikan penuntutan, dan
  3. Membuat Surat dakwaan.
 
Adapun wewenang menyangkut penahanan telah dibicarakan pada bab sebelumnya, sedangkan wewenang lainnya seperti melimpahkan perkara akan dibicarakan pada diktat bagian kedua.
 
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3210

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay