- Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu;
- Benda yang dapat disita meliputi semua jenis benda, termasuk yang tidak berwujud seperti tagihan atau piutang;
- Penguasaan benda beralih kepada penyidik baik secara fisik ataupun dititipkan kembali;
- Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian oleh sebab itu pernyataan dapat terjadi pada waktu pemeriksaan di pengadilan, hanya saja yang melakukan penyitaan tetap penyidik;
- Harus dalam hal dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik/ penyidik pembantu dengan Surat perintah penyitaan dan harus dengan Surat izin ketua pengadilan negeri setempat;
-
Dalam hal keadaan sangat mendesak dimana penyidik harus segera bertindak sehingga tidak dapat mendapatkan surat izin dan pengadilan negeri lebih dahulu, maka penyidik boleh melakukan penyitaan tapi hanya terhadap benda bergerak. Untuk itu penyidik wajib segera minta persetujuan dari ketua pengadilan negeri setempat.
-
Apabila tersangka teltangkap tangan, penyidik pada saat itu juga dapat menyita benda yang patut diduga diperoleh atau sebagai alat melakukan tindak pidana atau benda lain yang berguna sebagai barang bukti;
-
Penyidik tidak boleh menyita surat tanpa izin khusus atau pengadilan negeri, akan tetapi dalam hal tenangkap tangan penyidik dapat memeriksa paket atau Surat atau benda yang pengangkutannya/ pengirimannya melalui kantor pos, perusahaan komunikasi, pengangkutan lain sepanjang paket dan surat tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau berasal dari tersangka dan bagi kantor pos atau telekomunikasi pengangkutan dari mana benda di sita harus di beri tanda penerimaan;
-
Dalam hal benda yang akan disita ada pada orang lain, maka penyidik dapat memerintahkan yang bersangkutan menyerahkan benda tersebut dan kepadanya diberikan tanda penerimaan. Dalam hal orang itu tidak mau menyerahkan maka dilakukan melalui penyitaan biasa, terhadap orang itu dapat dituntut karena menghalangi penyelidikan;
-
Pernyataan surat rahasia selain rahasia negara hanya dapat disita berdasarkan izin penyitaan khusus dari ketua pengadilan;
-
Semua benda sitaan disimpan dirumah penyimpanan benda sitaan negara (RUP/BASAN), namun karena belum ada maka disimpan oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dan benda sitaan dilarang dipergunakan oleh siapapun juga;
-
Penyidik berhak membuka/memeriksa surat yang dikirim melalui kantor pos atau pengangkutan Iainnya dangan izin khusus ketua pengadilan negeri, kalau tidak ada hubungannya dengan perkara ditutup kembali dan diberi catatan telah dibuka oleh penyidik kernudian diserahkan kembali kepada kepala kantor pos;
-
Semua tindakan penyitaan, penerimaan benda sitaan atau Surat baik yang didukung berdasarkan Surat perintah atau tidak, harus dibuatkan berita acara penyitaan/penerimaan yang disaksikan dua orang saksi.
- Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diperoleh/hasil dari tindak pidana, atau
- Benda yang telah digunakan atau alat untuk melelakukan tindak pidana;
- Benda lain yang digunakan menghalang-halangi penyidikan;
- Benda yang khusus dibuat untuk diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan;
- Benda yang ada dalam sitaan perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana yang sedang diperiksa.
- Benda elektronik
- Benda sitaan yang dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi menunggu putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dijual lelang oleh kantor lelang negara dan sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya;
- Hasil pelelangan bempa uang dipakai sebagai barang bukti disertai dengan berita acara lelang;
- Guna kepentingan pembuktian sebagian kecil barang yang dilelang disisihkan untuk diajukan ke pengadilan;
- Benda sitaan yang membahayakan atau benda terlarang atau dilarang beredar tidak boleh dijual lelang tapi diamankan sambil menunggu putusan pengadilan.
- Kepentingan penyidikan atau penuntutan tidak diperlikan lagi karena tidak dapat dijadikan alat bukti;
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut :
- Dihentikan penyidikannya
- Dihentikan penuntutannya
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum oleh Jaksa Agung;
- Perkara ditutup demi hukum karena penuntutannya menjadi hapus.
-
Dikembalikan kepada orang yang disebut dalam putusan, atau;
-
Dirampas untuk negara;
-
Dirampas untuk dimusnahkan / dimsak sampai tidak dapat digunakan lagi, atau
-
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.