A. TEKNIK ADMINISTRASI
- Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU serta HKI diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga.
- Pengadilan Niaga adalah suatu Pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum, yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain di bidang perniagaan, yang penetapannya dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
- Pengadilan Niaga untuk pertama kalinya dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Peraturan Pemerinah Pengganti Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1998, yang kemudian diubah dengan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Pengadilan Niaga untuk selanjutnya dibentuk pada Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Meda, berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor : 97 Tahun 1999.
- Daerah hukum Pengadilan Niaga tersebut di atas, berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Noor : 97 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
-
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara. Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Propinsi Irian Jaya;
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surahaya, meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Propinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, meliputi wilayah Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meliputi wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Propinsi Kalimantan Barat;
- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau. Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
Penerimaan Permohonan
a. Pendaftaran
- Petugas Meja Pertama menerima dan meneliti chek list setiap Pemohonan Penyataan Pailit dan PKPU yang diajukan Pemohon.
- Pemohon harus diwakili oleh Advokat berdasarkan surat kuasa khusus mengajukan permohonan kepada Panitera Muda Perdata.
- Panitera Muda Perdata membuat tanda terima sementara, dengan mengisi formulir berisi nomor permohonan, tanggal penyerahan permohonan, nama Advokat yang menyerahkan, nama Pemohon, tanggal kembali ke Pengadilan, dalam hal berkas perkara belum selesai diteliti.
- Panitera Muda Perdata memeriksa kelengkapan persyaratan (chek list) sesuai dengan jenis permohonan.
- Berkas permohonan yang belum memenuhi persyaratan (chek list) dikembalikan untuk dilengkapi.
- Berkas yang telah memenuhi persyaratan, dibuatkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) oleh Panitera Muda Perdata dalam rangkap tiga :
- lembar pertama untuk Pemohon:
- lembar kedua dilampirkan dalam berkas permohonan;
- lembar ketiga untuk Kasir.
- Panjar biaya perkara ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Niaga.
- Panjar biaya perkara dibayar kepada Kasir sesuai SKUM;
- Setelah menerima pembayaran Kasir menanda-tangani, membubuhkan cap stempel lunas dan sekaligus mencantumkan nomor perkara baik pada SKUM maupun pada lembar pertama surat permohonan;
- Permohonan diberi nomor berdasarkan tata urutan penerimaan panjar biaya perkara yang tercantum dalam Buku Jurnal yang bersangkutan :
- Permohonan PKPU yang diajukan setelah permohonan pernyataan pailit, diberi nomor sesuai dengan nomor permohonan pernyataan pailit (.../PKPU/200./PN Niaga. jo./PAILIT/200./PN Niaga...).
- Permohonan PKPU yang diajukan tersendiri, diberikan nomor sesuai dengan tata unutan penerimaan panjar biaya perkara.
- Setelah proses administrasi pembayaran selesai, berkas permohonan yang dilampiri dengan SKUM disampaikan kepada Petugas Register untuk didaftar dan dibuatkan tanda terima permohonan yang sudah lengkap;
- Petugas Register mencatat data dan mendaftar perkara dalam Register Induk Permohonan sesuai dengan nomor yang tercantum pada SKUM/lembar pertama surat permohonan;
- Panitera Muda Perdata menyerahkan berkas kepada Panitera untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah tanggal permohonan didaftarkan.
- Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyatan Pailit didaftaran, Majelis mempelajari perinohonan dan menetapkan bari sidang.
b. Syarat Permohonan Pernyataan Pailit
- Debitor yang mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor;
- Tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
- Pemohon Pernyataan Pailit adalah:
- Kreditor:
- Perorangan;
- Badan Hukum;
- Debitor:
- Perorangan,
- Badan Hukum;
Permohonan yang diajukan oleh Debitor yang masih terikat dalam perkawinan yang sah, diajukan atas persetujuan suami atau isteri. Kecuali apabila dalam : perkawinan ada perjanjian kawin (tidak ada percampuran barta).
- Kejaksaan: apabila diajukan untuk kepentingan umum;
- Bank Indonesia: apabila Debitornya suatu Bank;
- BAPEPAM apabila Debitornya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
- Menteri Keuangan apabila Debitomya Perusahaan Asuransi. Reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Dalam hal permohonan diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, BAPEPAM, Menteri Keuangan tidak harus diajukan oleh Advokat.
- Kreditor:
c. Kelengkapan persyaratan permohonan pernyataan pailit meliputi:
1). Permohonan dari Kreditor :
-
- Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
- Surat kuasa khusus;
- Kartu Anggota Advokat;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDPVAsosiasi Yayasan yang dilegalisir (dicap) oleh Kantor Perdagangan paling lama 1 (satu) minggu sebelum permohonan didaftarkan;
- Surat perjanjian utang (loan agreement) atau bukti lain yang menunjukkan adanya perikatan utang (commercial paper, faktur, kwitansi, dan lain-lain);
- Perincian utang yang tidak terbayar;
- Segala dokumeu dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi (tersumpah):
- Segala dokumen yang berasal dari Negara Asing harus disahkan oleh Kedutaan/Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Negara asal.
- Nama dan alamat masing-masing Kreditor/ Debitor.
2). Permohonan dari Debitor perorangan:
-
- Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
- Surat kuasa khusus;
- Kartu Anggota Advokat;
- Surat tanda bukti diri suami/isteri yang masih berlaku (KTP, Paspor, SIM);
- Persetujuan suami/isteri dan akta perkawinan yang dilegalisir;
- Daftar asset (aktiva maupun pasiva):
- Neraca pembukuan terakhir (dalam hal perorangan memiliki perusahaan).
3). Permohonan dari Debitor Perseroan Terbatas:
-
- Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
- Surat kuasa khusus;
- Kartu Anggota Advokat;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilegalisir (dicap) oleh Kantor Perdagangan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum permohonan didaftarkan;
- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
- Neraca keuangan terakhir (auditor independen);
- Nama serta alamat semua Debitor dan Kreditor.
4). Permohonan dari Debitor Yayasan/Asosiasi :
-
- Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
- Surat kuasa khusus;
- Kartu Anggota Advokat;
- Akta pendaftaran Yayasan/Asosiasi yang dilegalisir (dicap) olch Instansi yang berwenang paling lama 7( tujuh) hari sebelum permohonan didaftarkan:
- Putusan Dewan Pengurus yang memutuskan untuk mengajukan permohonan pailit;
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
- Neraca keuangan terakhir;
- Nama serta alamat semua Debitor dan Kreditor/Mitra Usaha.
5). Permohonan dari Debitor Perkongsian/ Partner :
-
- Surat permohonan bermelerai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
- Surat kuasa khusus;
- Kartu Anggota Advokat;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilegalisir (dicap) oleh Kantor Perdagangan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum permohonan didaftarkan;
- Neraca keuangan terakhir (auditor independen);
- Nama serta alamat semua Debitor dan Kreditor/ Mitra Usaha.
6). Permohonan dari Kejaksaan, Bank Indonesia, BAPEPAM dan Menteri Keuangan :
-
- Surat permohonan bermeterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga;
- Surat tugas;
- Tanda Daftar Perusahaan, Bank, Perusahaan Efek yang dilegalisir (dicap) oleh Kantor Perdagangan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum permohonan didaftarkan;
- Surat perjanjian utang (loan agreement) atau bukti lain yang menunjukkan adanya perjanian utang (commercial paper, faktur, kwitansi, dan lain-lain);
- Perincian utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagi;
- Nama dan alamat semua Debitor serta Kreditor;
- Neraca keuangan terakhir;
- Daftar asset (aktiva dan pasiva)
d. Syarat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
1). Permohonan PKPU dapat diajukan dalam 2 (dua) hal :
-
- Permohonan PKPU yang diajukan setelah permohonan pernyataan pailit.
- Permohonan PKPU yang diajukan tersendiri.
2). Pemohon PKPU adalah :
a). Debitor.
Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian.
b). Kreditor.
Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi PKPU, untuk menungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian.
e. Kelengkapan Persyaratan Permohonan PKPU Sama Dengan Kelengkapan Permohonan Pernyataan Pailit.
f. Pendaftaran Kasasi
- Permohonan kasasi diajukan paling lambat 8 (delapan) hari kalender setelah tanggal putusan diucapkan atau sejak diberitahukan pada pihak yang tidak hadir. dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang bersangkutan dengan membayar biaya kasasi sesuai ketentuan. Apabila hari kedelapan jatuh pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur, berlaku hari berikutnya.
- Permohonan kasasi selain dapat diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang merasa tidak puas terhadap putusan pernyataan pailit.
- Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada Pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani Panitera dan Advokat Pemohon Kasasi dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
- Berkas Perkara Kasasi.
Berkas A.
Merupakan himpunan surat yang diawali dengan surat Permohonan dan semua kegiatan/proses persidangan/ pemeriksaan perkara tersebut yang selalu disimpan di Pengadilan Niaga.
Daftar Isi Berkas A: (Untuk Arsip di Pengadilan Niaga).
-
-
- Surat Permohonan;
- Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim;
- Penetapan Hari Sidang;
- Relaas Panggilan;
- Berita Acara Sidang (Jawaban/Tanggapan dan bukti-bukti surat, dimasukkan dalam Berita Acara);
- Surat Kuasa Khusus kedua belah pihak yang berperkara;
- Tanda bukti pengiriman biaya perkara Kasasi;
- Penetapan-Penetapan lainnya yang berkaitan dengan perkara (bila ada);
- Berita Acara Sita Jaminan/Penyegelan (bila ada);
- Lampiran-lampiran surat yang diajukan oleh kedua belah pihak (bila ada);
- Surat-surat bukti Pemohon;
- Surat-surat bukti Termohon;
- Surat-surat lainnya;
-
Daftar Isi Berkas B: (Untuk Arsip di Mahkamah Agung)
-
-
- Salinan Putusan Pengadilan Niaga;
- Akta Permohonan Kasasi;
- Relaas pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Niaga kepada kedua belah pihak yang berperkara;
- Surat Kuasa Khusus dari Pemohon Kasasi;
- Memori Kasasi dan atau Surat Keterangan apabila Pemohon Kasasi tidak mengajukan Memori Kasasi;
- Tanda terima Memori Kasasi;
- Relaas pemberitahuan Kasasi kepada Termohon;
- Kontra Memori Kasasi;
- Tanda bukti setoran biaya Kasasi yang sah dari Bank;
- Sural-surat lain yang sekiranya ada;
-
g. Pendaftaran Peninjauan Kembali.
- Untuk perkara yang dimohonkan peninjauan kembali, apabila permohonan peninjauan kembali didasarkan adanya bukti tertulis baru yang bersifat menentukan, diajukan paling labat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
- Apabila permohonan peninjauan kembali didasarkan adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan Hakim, harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak putusan kasasi yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
- Permohonan peninjauan kembali didaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang bersangkutan dengan membayar biaya peninjauan kembali sesuai ketentuan.
- Permohonan peninjauan kembali selain dapat diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang merasa tidak puas terhadap putusan kasasi.
- Panitera mendaftar permohonan peninjauan kembali pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada Pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani Panitera Pengadilan dan Advokat Pemohon Peninjauan Kembali dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
- Berkas Perkara Peninjauan Kembali.
Daftar Isi Berkas A : (Untuk Arsip di Pengadilan Niaga).
-
-
- Surat Permohonan;
- Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Hari Sidang;
- Relaas Panggilan:
- Berita Acara Sidang (Jawaban/ Tanggapan dan bukti bukti surat, dimasukkan dalam Berita Acara);
- Surat Kuasa Khusus kedua belah pihak yang berperkara;
- Tanda bukti pengiriman biaya perkara Peninjauan Kembali;
- Penetapan lainnya yang berkaitan dengan perkara (bila ada);
- Berita Acara Sita Jaminan/Penyegelan (bila ada):
- Lampiran-lampiran surat yang diajukan oleh kedua belah pihak (bila ada);
- Surat-surat bukti Pemohon;
- Surat-surat bukti Termohon;
- Surat-surat lainnya;
- Berita Acara Sumpah.
-
Daftar Isi Berkas B : (Untuk Arsip di Mahkamah Agung).
-
-
- Relaas pemberitahuan isi Putusan Mahkamah Agung kepada Pemohon dan Termohon atau relaas pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Niaga (bila permohonan peninjauan kembali itu diajukan atas Putusan Pengadilan Niaga);
- Akta permohonan peninjauan kembali;
- Surat permohonan peninjauan kembali, dilampiri dengan surat bukti, termasuk salinan Berita Acara Sumpah;
- Tanda terima surat permohonan peninjauan kembali;
- Surat Kuasa Khusus;
- Surat pemberitahuan dan penyerahan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawan;
- Jawaban/Kontra surat permohonan peninjauan kembali;
- Salinan Putusan Pengadilan Niaga;
- Salinan Putusan Mahkamah Agung;
- Tanda bukti setoran biaya perkara dari Bank;
- Surat-surat lain yang sekiranya ada;
-
B. TEKNIS PERADILAN
1. Proses Pemanggilan
-
- Pengadilan wajib memanggil Debitor dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor,
- Pengadilan dapat memanggil Kreditor dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan terhadap persyaratan untuk dinyatakan pailit;
- Panggilan dilakukan oleh Jurusita dengan Surat Kilat Tercatat;
- Panggilan harus dilakukan oleh Jurusita paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum sidang;
- Dalam hal panggilan kepada Termohon, diberitahukan pula tentang daftar dokumen yang telah diajukan oleh Pemohon bersamaan dengan permohonannya.
2. Pemeriksaan di Persidangan.
-
- Pada persidangan pertama Majelis Hakim wajib meneliti kelengkapan formal antara lain identitas Pemohon, Advokat, surat kuasa khusus, dll.
- Perdamaian tidak ditawarkan sebagaimana dalam perkara perdata biasa.
- Termohon didengar keterangannya mengenai permohonan dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon.
- Setelah Termohon didengar, dilanjutkan dengan acara pembuktian tanpa adanya tahap replik, duplik, intervensi maupun rekonvensi.
- Pengadilan dapat menunda sidang atas permohonan Debitor berdasarkan alasan yang cukup, paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
- Pengadilan mengabulkan permohonan pernyataan pailit apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 telah terpenuhi.
- Apabila dalam sidang pertama Pemohon tidak hadir, padahal panggilan telah disampaikan secara sah (patut), maka perkara dinyatakan gugur.
- Jika Termohon tidak pernah datang di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, Pengadilan melanjutkan pemeriksaan dan mengambil putusan.
- Dalam hal keterangan Termohon berisi penyangkalan, maka harus pula disertai bukti-bukti yang dimilikinya.
- Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diajukan secara bersamaan, permohonan PKPU harus diputus terlebih dahulu.
- Untuk keperluan perlindungan terhadap Kreditor, Pengadilan jika diminta, dapat meletakkan sita jaminan dan menunjuk Kurator sementara untuk :
(1) Mengawasi pengelolaan usaha Debitor.
(2) Mengawasi pembayaran kepada Kreditor, pengalihan atau pengagunan kekayaan Debitor. - Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor yang mengajukan permohonan sita jaminan dan penunjukan Kurator sementara untuk memberikan jaminan dalam jumlah yang dianggap wajar.
- Untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor sebelum pernyataan pailit ditetapkan (actio pauliana).
- Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
3. Putusan.
-
- Dalam hal permohonan pernyataan pailit dikabulkan, amar putusan memuat :
1) Pernyataan pailit Debitor.
2) Penunjukan Hakim Pengawas.
3) Pengangkatan Kurator
4) Imbalan Jasa Kurator dan biaya kepailitan.
5) Pembebanan biaya perkara. - Dalam hal permohonan PKPU dikabulkan, amar putusan memuat :
1) Pernyataan PKPU dikabulkan.
2) Penunjukan Hakim Pengawas.
3) Pengangkatan Pengurus
4) Imbalan Jasa Pengurus.
5) Pembebanan biaya perkara. - Salinan putusan Pengadilan wajib disampaikan oleh jurusita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, Pemohon, Kurator, dan Hakim Pengawas, paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah tanggal putusan diucapkan.
- Kurator harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara (Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan).
- Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera Debitor (Pasal 31 ayat (1) UUK).
- Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya (Pasal 31 ayat (2) UUK).
- Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 93, Debitor yang sedang dalam penyanderaan harus dilepaskan seketika setelah putusan pailit diucapkan.
- Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula abritrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUK.
- Dalam hal permohonan pernyataan pailit dikabulkan, amar putusan memuat :
4. Pengurusan dan Pemberesan
-
- Rapat Kreditor
- Verifikasi
- Perdamaian
- Homologasi
- Insolvensi
- Pemberesan
- Rehabilitasi
5. Hal-hal lain yang berkaitan dengan kepailitan
-
- Actio pauliana
1) Gugatan pembatalan terhadap perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pailit diucapkan.
2) Gugatan Actio pauliana diajukan oleh Kurator tidak harus diwakili oleh Advocat. - Renvoi prosedur
1) Dalam hal terdapat perselisihan mengenai jumlah piutang dalam rapat pencocokan piutang (verifikasi), Hakim pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Niaga.
2) Terhadap sengketa mengenai perselisihan utang, diperiksa oleh Majelis Pemutus.
3) Pemeriksaan terhadap perkara renvoi prosedur dilakukan secara sederhana.
4) Upaya hukum yang dapat diajukan atas putusan Majelis Pemutus adalah mengajukan kasasi. - Penangguhan pelaksanaan menjual sendiri hak tanggungan (Stay).
Hak eksekusi Kreditor Pemegang Gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan (Pasal 56 ayat (1) UUKPKPU).
- Actio pauliana
Referensi
-
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008