- Dalam hal Penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari pertama dan pada hari yang ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun setiap kali dipanggil dengan patut, gugatan dinyatakan gugur dan Penggugat harus membayar biaya perkara (Pasal 71 Undang-undang tentang PERATUN).
- Dalam hal gugatan dinyatakan gugur, Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi sesudah membayar uang muka biaya perkara sepanjang masih dalam batas tenggang waktu gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang tentang PERATUN.
Referensi
-
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008