- Penggugat yang tidak mampu, dapat mengajukan gugatan secara prodeo. Keadaan tidak mampu itu harus dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/kelurahan yang bersangkutan. Dalam register perkara hal itu dicatat. Semua penerimaan dan pengeluaran meskipun nihil harus tetap dicatat dalam jurnal.
- Sebelum suatu gugatan dicatat dalam buku register, Penggugat terlebih dahulu harus mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, yang apabila dikabulkan, Hakim membuat penetapan tentang ijin berperkara secara prodeo, setelah sebelumnya pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi permohonan tersebut. Perihal pemberian ijin beracara secara prodeo berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
- Penetapan tentang ijin berperkara secara prodeo tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.
- Untuk tingkat banding agar diperhatikan ketentuan Pasal 12, 13, dan 14 UU No.20 Tahun 1947.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008