- Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan
- Ketua Pengadilan memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar sesuai yang ditentukan dalam Pasal 62 Undang-undang tentang PERATUN (proses dismissal), dalam hal :
- Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
- Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-undang tentang PERATUN tidak terpenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
- Gugatan tersebut tidak berdasarkan pada alasan-alasan yang layak.
- Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang digugat.
- Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
- Apabila dipandang perlu Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum mengeluarkan penetapan dismissal.
- Dalam melakukan dismissal Ketua Pengadilan diminta agar tidak mudah menggunakan Pasal 62 tersebut, kecuali mengenai Pasal 62 ayat (1) butir a dan b Undang-undang tentang PERATUN.
- Dalam pemeriksaan dismissal, Ketua Pengadilan dapat menunjuk seorang Hakim sebagai raporteur (raportir).
- Penetapan Dismissal ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan dan Panitera / Wakil Panitera.
- Wakil Ketua Pengadilan dapat menandatangani penetapan dismissal dalam hal Ketua Pengadilan berhalangan.
- Pemeriksaan dismissal dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan (Pasal 62 ayat 1 Undang-undang tentang PERATUN).
- Gugatan perlawanan terhadap penetapan dismissal juga diperiksa secara singkat (Pasal 62 ayat 4 Undang-undang tentang PERATUN).
- Ketua Pengadilan dapat melakukan dismissal terhadap sebagian petitum gugatan (dismissal parsial). Ketentuan tentang perlawanan terhadap penetapan dismissal berlaku terhadap penetapan dismissal parsial.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008