- Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Majelis Hakim lengkap sekalipun para pihak tidak berkeberatan diperiksa dengan dua anggota majelis.
- Apabila dalam pemeriksaan persidangan yang bukan menyangkut acara pemeriksaan saksi ternyata Ketua Majelis atau Anggota Majelis berhalangan, maka persidangan dapat dilakukan dengan dua orang Hakim. jika kedua pihak yang bersengketa tidak berkeberatan dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan.
- Pejabat yang dipanggil sebagai saksi wajib datang, namun secara kasuistis jika saksi yang akan diperiksa dipersidangan adalah menyangkut Pejabat tertentu yang karena tugas jabatannya tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan, hendaknya Hakim dengan penuh kearifan mempertimbangkan perlunya kehadiran saksi tersebut.
- Siapa yang harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi atau ahli supaya diperhatikan ketentuan Pasal 100 Undang-undang tentang PERATUN, namun dengan melihat situasi, sehingga tidak bersifat mengikat
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008