Sifat Hukum Acara Perdata

Posted on May 21, 2020 18:00

Sifat Hukum Acara Perdata adalah bahwa inisiatif perkara ada pada penggugat yaitu seorang yang merasa haknya dilanggar dan menarik orang yang dirasa melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara  kedepan hakim.

Dalam hukum acara perdata bahwa orang yang merasa haknya itu dilanggar disebut sebagai penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu disebut tergugat.

Hukum Acara Perdata memang mula-mula sifatnya mengatur namun apabila sudah digunakan, maka sifatnya menjadi memaksa.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2169

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay