1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
- Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia dan Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda yang sering disebut sebagai Civil law
- Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-Undang dan tersusun secara sistematik di dalam kondifikasi atau kompilasi tertentu.
- Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
Peter Mahmud Marzuki mengemukakan bahwa ada tiga karakteristik Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) yang membedakannya dengan sistem Common Law, yaitu:
- pertama, adanya kodifikasi;
- di Perancis, gagasan kodifikasi timbul setelah terjadinya revolusi Perancis, sebagai respon keadaan yang terjadi di Perancis sebelumnya dimana tidak terdapat kesatuan hukum
- di Jerman, sebelah Barat sungai Rein dan di Baden terjadi resepsi terhadap Code Civil Perancis, karena kedua daerah ini pernah dikuasai Napoleon Banaparte
- pola kodifikasi dua negara ini Perancis dan Jerman ini lah yang menjadi acuan atau panutan bagi negara-negara Eropa lainnya yang juga melakukan kodifikasi
- kedua, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan
- merupakan konsekuensi ajaran pemisahan kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisial yang intinya adalah tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan yang lainnya
- ketiga, sistem peradilan bersifat inkuisitorial
- karakteristik ketiga sistem Civil Law ini dengan merujuk pendapat Lawrence Friedman. Menurut Friedman, “hakim di dalam sistem civil law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.”
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
- Sistem hukum Anglo Saxon yang kemudian dikenal dengan sebutan Anglo Amerika sering disebut sebagai sistem Common Law dan sistem Unwritten Law. Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah putusan-putusan hakim atau pengadilan (judical decisions).
- Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama the doctrine of precedent/strate decisis, yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (precedent). Dalam hal ini tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya, kalau dianggap lagi tidak sesuai zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.
Sumber hukum dalam sistem Common Law adalah: putusan-putusan hakim (jurisprudensi), perundang-undangan (statute), kebiasaan (custom), tulisan/pendapat ahli hukum (doctrine), dan reason. Sumber hukum yang utama dalam sistem hukum ini adalah putusan hakim (jurisprudensi). Setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan datang. Ajaran tentang precedent yang mengikat adalah suatu ciri khusus kekuasaan pengadilan berdasarkan Common Law. Ajaran tentang precedent didasarkan pada prinsip umum bahwa sekali pengadilan menyatakan kedudukan hukum dari suatu keadaan yang dikemukakan, maka putusan yang sama akan diberikan pada suatu perkara yang akan datang, yang berdasarkan kejadian-kejadian materil yang sama.
Di samping sumber hukum utama yaitu putusan hakim terdahulu (jurisprudensi), sistem Common Law juga mengenal peraturan perundang-undangan (legislation/ statute law). Peraturan perundang-undangan merupakan sumber hukum yang bersifat tertulis. Pada prinsipnya peraturan perundang-undangan dibuat oleh parlemen yang merupakan satu-satunya badan dengan kekuasaan yang melekat padanya membuat undang-undang. Beberapa dari fungsi legislatif parlemen didelegasikan kepada badan yang lebih rendah yang diperkenankan membuat peraturan dalam suatu bidang yang terbatas. Bentuk-bentuk utama peraturan perundang-undangan yang didelegasikan itu adalah Keputusan Raja (Orders Council), Peraturan-peraturan Menteri (Ministerial Regulations), Pemerintah Daerah (Local Authorities), Badan-badan Perundang-undangan lainnya (Other Statutory Authorities), Badan-badan Profesional tertentu (Certain Professional Bodies)
Sumber hukum yang juga penting dalam sistem Common Law adalah reason. Badan-badan pengadilan dalam usaha menemukan hukum yang tepat dan adil, bila tidak ditemukan pada sumber hukum yang lain dapat menemukan norma-norma pada sumber yang berdasarkan reason. Pada dasarnya sumber hukum yang berdasarkan reason ini ditemukan baik dalam sistem Civil Law maupun sistem Common Law. Oleh karena itu Satjipto Rahardjo mengatakan, baik Civil Law maupun Common Law samasama didasarkan pada penggunaan akal atau nalar manusia sebagai patokannya, cuma saja menurutnya penggunaaan akal atau nalar melalui emperisme di Inggris masih lebih dominan, sehingga hukum itu terutama dianggap sebagai karya akal. Faktor “reasonableness” merupakan suatu ukuran bagi hakim untuk mengikuti putusan hakim yang terdahulu. Bahkan faktor “reasonableness” ini pula yang memungkinkan hakim dapat menyimpang dari putusan hakim yang terdahulu.
Peter Mahmud Marzuki mengemukakan tiga hal yang menjadi dasar karakteristik sistem Common Law yang membedakannya dengan sistem Civil Law, yaitu
- pertama adalah yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama,
- Dalam sistem Civil Law diakui yurisprudensi juga memegang peranan yang penting. Dicontohkannya Hoge Raad Arrest pada 1919 tentang onrechtmatige daad (perbuatan melanggar hukum) yang sampai sekarang masih bertahan dan menjadi acuan bagi pengadilan, seakanakan sudah menjadi “undang-undang.”428 Meski samasama mengenal yurisprudensi sebagai sumber hukum, namun dalam sistem Civil Law tidak ada keharusan hakim terikat atau mengikuti putusan hakim yang terdahulu. Hal ini berbeda dengan sistem Common Law. Menurut Peter Mahmud Marzuki dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama karena yurisprudensi merupakan produk perkembangan hukum Inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi
- kedua adalah dianutnya doktrin stare decisis, dan
- Tidak semua apa yang dikatakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan menciptakan suatu preseden.Yang berlaku sebagai preseden adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapkan kepadanya.”433 Sebagaimana diketahui dalam putusan hakim terdapat yang dinamakan ratio decidendi dan obiter dicta. Ratio decidendi adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan pengadilan. Sedangkan obiter dicta adalah pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan fakta yang dihadapi. Hanya ratio decidendi yang mempunyai nilai preseden dan harus diikuti oleh pengadilan berikutnya untuk perkara yang serupa.434 Adakalanya hakim dihadapkan pada keadaan dimana dalam rangka memutuskan suatu perkara ia tidak menemukan jawaban dalam preseden, karena fakta yang ia hadapi berbeda dari fakta yang telah diputus oleh pengadilan yang terdahulu, maka hakim dalam keadaan tersebut dapat memilih mengikuti atau menyimpang dari preseden. Dalam hal hakim menolak mempergunakan preseden yang telah ada sebelumnya, dengan alasan jika menggunakan preseden akan menimbulkan ketidakadilan, maka tindakan penolakan pemakaian preseden disebut Overruling precedent atau Distinguishing precedent
- ketiga adalah adanya adversary system dalam proses peradilan
- Peter Mahmud Marzuki mengemukakan, jika diperlukan Jury, maka hakim tidak memberikan putusan pihak mana yang menang atau kalah atau tertuduh bersalah atau tidak bersalah. Hakim memerintahkan Jury untuk mengambil keputusan.443 Sementara itu Romli Atmasasmita menjelaskan adversary system ini dengan membandingkan dalam sistem Civil Law dan Common Law. Menurutnya dalam sistem hukum acara pidana di negara-negara yang menganut Common Law pada prinsipnya menganut “sistem Accusatoir” atau yang populer disebut “Advesary System” yaitu menempatkan tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di muka sidang-sidang pengadilan sebagai subjek hukum yang memiliki hak (asasi) dan kepentingan yang harus dilindungi. Sedangkan sistem hukum acara pidana di negara-negara yang menganut Civil Law pada prinsipnya menganut “sistem Inquisitoir” atau yang disebut “Non Adversary System”, yaitu tidak menempatkan tersangka secara layak sebagai subjek hukum yang memiliki hak (asasi) dan kepentingan, tetapi hanya dipandang sebagai objek pemeriksaan baik ditingkat pemeriksaan pendahuluan maupun pada tahap pemeriksaaan di sidang pengadilan
3. Sistem Hukum Adat
- Sistem hukum adat merupakan bagian yang integral dari system social secara menyeluruh.
- Sistem hukum adat bersumber dari masyarakat adat dan kebijakan serta peraturannya berasal dari para pendahulunya. Yang berperan melaksanakan sistem hukum adat ini adalah pemangku adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat.
- Dasar sistem hukum adat : Sistem sosial yang menjadi wadahnya yang secara tradisional akan dapat dikembalikan pada faktor kekerabatan dan wilayah/kesatuan tempat tinggal.
- Hukum Adat tidak mengenal Zakelijke rechtern & persoonlijke rechten
- Zakelijke rechten : hak atas suatu barang yang bersifat absolut
- Persoonlijke rechten : hak orang perorangan yang hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu saja.
- Hukum Adat tidak mengenal perbedaan antara Publick Recht & Privaat Recht. Kalaupun ada maka batas-batasnya antara kedua system tersebut tidak jelas/ tegas.
- Hukum Adat tidak mengenal Pengadilan Pidana untuk Perkara Pidana & Pengadilan perdata untuk perkara perdata. Tetapi semua perkara baik pidana/perdata selalu diselesaikan oleh kepala adat.
Beberapa jenis hukum adat :
- Hukum Perkawinan
- Hukum Waris
- Hukum Kekerabatan
4. Sistem Hukum Islam
Hukum Islam menjadikan Al-Qur‟an dan Hadits sebagai sumber hukum utamanya. Namun, untuk menunjang kebutuhan zaman, jika kedua sumber tersebut belum mampu menjawab permasalahan yang ada, maka digunakan beberapa metode penemuan hukum yang bisa dijadikan sebagai pola atau karakter berfikir hukum islam, diantaranya :
- Ijtihad Kesungguhan berfikir. Biasanya para fuqoha (ahli fiqh) akan menggali sumber hukum dasar, yaitu Al-Qur‟an dan Hadits untuk memecahkan masalah yang ada. Proses berfikir tersebut tidak hanya menggali hukum berdasarkan nash, tapi juga melihat asbabun nuzul atau sebab diturunkannya suatu ayat atau lahirnya hadits tertentu.
- Ijma‟ Merupakan kesepakatan para ulama maupun fuqoha atas suatu permasalahan. Jika ijtihad hanya dilakukan oleh seorang diri, maka kumpulan para ahli fiqh yang berijtihad atas suatu dalil syara‟ itulah yang biasa disebut dengan ijma‟.
- Qiyas Yaitu upaya membandingkan sumber hukum yang telah ada atau putusan atas perkara yang sama sebelumnya. Hal ini seperti yang telah diamanahkan oleh Umar bin Khattab kepada hakim Abu Musa Al-Asy‟ari
- Urf Merupakan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat tertentu yang sulit dihilangkan dan tidak terlalu menimbulkan mudhorot. Contoh : masyarakat Aceh yang telah memberlakukan Perda Syariah, secara nyata tetap mengkonsumsi daun ganja. Padahal dalam hukum positif Indonesia, ganja merupakan jenis psikotropika yang dilarang. Namun jika melihat „Urf atau adat kebiasaan setempat, maka penggunaan daun ganja di Aceh dibolehkan, yaitu sebatas untuk sayur dalam jumlah yang sedikit.
- Maslahah Mursalah Pola berfikir dalam menentukan hukum islam dengan melihat kemaslahatan bagi masyarakat sekitar. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Umar bin Khottob saat membebaskan hukuman bagi pencuri di semenanjung Arab saat terjadi kelaparan.
- Istishab Meneruskan hukum yang ada sebelumnya karena tidak terlihat adanya hukum baru yang melarang/menggantikannya. Karakteristik berfikir ini digunakan oleh pengikut madzhab Syafi‟i.
Referensi :
- Djoni Sumardi Gozali,"Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat)", Bandung: Nusa Media, 2020
- Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Prenadamedia Group, 2014
- Farihan Aulia, Sholahuddin Al-Fatih, "Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Lasw dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir" Legality, ISSN: 2549-4600, Vol.25, No.1, Maret 2017-Agustus 2017, hlm. 111-112