Titel-titel yang lama | |
Titel I | Tentang menjalankan tugas mencari kejahatan dan pelanggaran pada umumnya |
Titel II | Tentang kepala desa dan semua pegawai rendahan yang lain. |
Titel III | Tentang Kepala distrik dan para pejabat yang dibantukan kepadanya. |
Titel IV | Tentang Jaksa Kepala dan Jaksa |
Titel V | Tentang Bupati dan Patih |
Titel VI | Tentang Residen dan Asisten Residen diluar daerah Propinsi. |
Titel-titel yang baru | |
Bab. I. | Hal melakukan tugas kepolisian dan tentang kepolisian. |
Bag. 1 | Tentang pegawai dan penjahat yang diwajibkan melakukan tugas kepolisian. |
Bag. 2. | Tentang Kepala desa dan pejabat kepolisian bawahan yang lain |
Bag. 3. | Tentang Kepala Distrik. |
Bag. 4. | Tentang Bupati dan Patih |
Bag. 5. | Tentang Gubernur, Residen dan Asisten Residen |
Bab. II. | Tentang mencari kejahatan dan pelanggaran. |
Bag. 1 | Tentang pegawai dan pejabat yang diwajibkan mencari kejahatan dan pelanggaran. |
Bag. 2. | Tentang pegawai penuntut Umum pada pengadilan Negeri. |
Bag. 3. | Tentang Jaksa Pembantu. |
Bag. 4. | Tentang kedapatan tengah berbuat. |
Bag. 5. | Peraturan-peraturan lain tentang pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh pegawai penuntut umum dan Jaksa Pembantu. |
Bag. 6. | Tentang menyudahkan pemeriksaan pendahuluan |