Sita Harta Bersama

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 18, 2022 06:29

  1. Sita harta bersama dimohonkan oleh pihak isteri / suami terhadap harta perkawinan baik yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang-barang tersebut tidak dialihkan suami/isteri.
  2. Bahwa sita terhadap harta bersama dapat juga diajukan oleh suami / isteri walaupun tidak terjadi perceraian, bilamana isteri / suami melakukan tindakan yang mengarah pada pengalihan harta bersama (Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam).

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 734

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay