- Sita harta bersama dimohonkan oleh pihak isteri / suami terhadap harta perkawinan baik yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang-barang tersebut tidak dialihkan suami/isteri.
- Bahwa sita terhadap harta bersama dapat juga diajukan oleh suami / isteri walaupun tidak terjadi perceraian, bilamana isteri / suami melakukan tindakan yang mengarah pada pengalihan harta bersama (Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam).
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013