1. PENGGUGAT
-
- Penggugat, adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan TUN (Pasal 53 ayat 1 Undang-undang tentang PERATUN).
- Apabila Penggugat meninggal dunia, ahli warisnya dapat melanjutkan gugatan sepanjang dapat membuktikan ada kepentingan untuk itu.
- Pejabat TUN dapat menjadi Penggugat bertindak mewakili instansi Pejabat TUN tersebut dalam mempermasalahkan prosedur penerbitan Keputusan TUN yang ditujukan kepada instansi pemerintah yang bersangkutan.
Misalnya mengajukan gugatan terhadap Keputusan TUN tentang pencabutan Surat Ijin Penghunian (SIP) yang ditempati instansi pemerintah, mengajukan gugatan terhadap Keputusan TUN yang berisi perintah bongkar bangunan milik instansi pemerintah. mengajukan gugatan terhadap pembatalan sertipikat tanah milik instansi pemerintah, dan sebagainya
2. TERGUGAT
Tergugat adalah Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata (Pasal 1 butir 6 Undang-undang tentang PERATUN), kecuali dalam hal adanya gugatan Intervensi.
Pengertian "Badan/Pejabat TUN" adalah Badan/Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 2 Undang-undang tentang PERATUN).
Pengertian urusan pemerintahan" adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Kegiatan-kegiatan lain di luar kegiatan yang bersifat eksekutif terutama yang masuk dalam pengertian kegiatan legislatif dan yudikatif tidak masuk di dalam pengertian "urusan pemerintahan".
Pengertian "berdasarkan peraturan perundang-undangan" yaitu semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan Badan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan Badan/Pejabat TUN, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008